OKNUM KANIT INTELKAM POLSEK MEDAN LABUHAN DILAPORKAN KE PROPAM, DIDUGA INTERVENSI PENCOPOTAN KETUA RT

MEDAN – Aroma dugaan penyalahgunaan kewenangan menyeruak dari polemik kandang ternak B2 di Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Seorang perwira polisi yang bertugas sebagai Kanit Intelkam Polsek Medan Labuhan dilaporkan ke Bidpropam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Firman Giawa (37), mantan Ketua RT 01 Dusun IV Desa Helvetia, yang merasa pencopotan dirinya dari jabatan RT tidak terlepas dari dugaan campur tangan oknum aparat kepolisian dalam sebuah rapat yang berlangsung di Kantor Camat Labuhan Deli pada 29 April 2026.

Jumat (29/05/2026), Firman memenuhi panggilan penyidik Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut guna memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang sebelumnya telah ia kirimkan ke Bidpropam Polri pada 6 Mei 2026.

Firman mengaku mengapresiasi respons cepat Bidpropam yang telah menindaklanjuti laporannya. Namun di balik apresiasi tersebut, tersimpan kekecewaan mendalam terhadap sikap oknum aparat yang menurutnya justru diduga berpihak kepada kelompok peternak B2 yang selama ini menjadi sorotan warga dan pemerintah daerah.

Menurut Firman, rapat yang awalnya ia kira akan membahas persoalan kandang ternak B2 yang dikeluhkan masyarakat, justru berubah menjadi forum yang berujung pada pencopotan dirinya sebagai Ketua RT. Ia mengaku terkejut melihat kehadiran Kanit Intelkam Polsek Medan Labuhan, Ipda Hardi Tampubolon, bersama sejumlah peternak B2 yang usahanya sedang mendapat atensi pemerintah untuk ditertibkan karena diduga bertentangan dengan peraturan daerah serta memicu keresahan warga sekitar.

Firman menilai suasana rapat tidak berjalan objektif. Ia bahkan mengaku mendengar langsung ucapan yang diduga dilontarkan oknum Kanit Intelkam berupa kalimat, “Copot saja SK-nya”, yang menurutnya menjadi pemicu munculnya keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua RT.

“Sebagai aparat keamanan, seharusnya bersikap netral dan menjaga situasi tetap kondusif. Bukan malah diduga ikut mempengaruhi jalannya rapat hingga muncul keputusan yang merugikan salah satu pihak,” ujar Firman.

Lebih jauh, Firman mempertanyakan keberpihakan aparat dalam persoalan kandang ternak B2 yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat. Menurutnya, yang seharusnya mendapat perlindungan adalah kepentingan warga yang terdampak, serta upaya pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Kasus ini pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika benar terdapat intervensi aparat dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan desa, maka hal tersebut dinilai dapat mencederai prinsip netralitas dan profesionalisme institusi Polri yang selama ini digaungkan melalui program Presisi.

Kini sorotan publik tertuju pada Bidpropam Polda Sumut. Masyarakat menanti apakah laporan tersebut akan diusut secara transparan dan objektif demi menjaga marwah institusi kepolisian serta memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan pelapor. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari Bidpropam Polda Sumut.

M.muhajirin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *