AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “LOLOS”? Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum Narkotika

Pekanbaru – Sebuah kasus yang sempat mengguncang jagat media sosial kini menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Anak Bupati Pelalawan, AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI, bersama selebgram terkenal Pekanbaru, CUT SALSA, yang disebut-sebut diamankan dalam razia tempat hiburan malam oleh Polresta Pekanbaru, kini menjadi sorotan publik setelah muncul kabar keduanya tidak terseret ke proses hukum pidana narkotika.

Peristiwa yang bermula dari operasi razia di salah satu tempat hiburan malam itu awalnya dipandang sebagai bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Namun seiring berjalannya waktu, perhatian publik justru beralih pada nasib para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan hasil pemeriksaan urine menunjukkan adanya indikasi positif narkotika. Namun, penjelasan yang berkembang kemudian menyebut kondisi tersebut diduga terjadi karena paparan asap dari lingkungan sekitar. Narasi inilah yang memicu perdebatan luas dan mengundang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Di satu sisi, hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan ilmiah. Namun di sisi lain, publik juga menuntut adanya transparansi penuh agar tidak muncul kesan bahwa hukum dapat menjadi tumpul ketika berhadapan dengan sosok yang memiliki status sosial, pengaruh, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena melibatkan nama besar di Provinsi Riau. Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dan komprehensif dari aparat penegak hukum guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

“Apakah seluruh prosedur penegakan hukum telah dijalankan secara profesional dan transparan?” menjadi pertanyaan yang terus bergema di ruang publik.

Pengamat hukum dan aktivis antinarkoba mengingatkan bahwa perang melawan narkotika tidak boleh mengenal kompromi. Siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan, popularitas, maupun latar belakang keluarga.

Sorotan juga mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur berbagai bentuk keterlibatan dalam tindak pidana narkotika, termasuk kewajiban melaporkan adanya dugaan tindak pidana narkotika.

Kini, masyarakat menanti satu hal yang paling mendasar dalam negara hukum: kepastian bahwa hukum berdiri tegak untuk semua orang, bukan hanya untuk mereka yang tidak memiliki kekuasaan.

Sebab ketika hukum terlihat berbeda wajah di hadapan rakyat dan di hadapan kaum berpengaruh, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.

Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *