LEGALITAS MATI, MASA DEPAN ANAK DIPERTARUHKAN! Kasus Yayasan Djuwita Prakarsa Masuki Babak Baru, LBH Desak Sekolah Ditutup dan Disegel

Batam – Gelombang kontroversi yang menerpa Yayasan Djuwita Prakarsa kini memasuki fase yang lebih serius. Setelah berbagai dugaan pelanggaran mencuat ke permukaan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No.Viral No.Justice resmi melayangkan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kota Batam dan mendesak DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membongkar persoalan yang dinilai mengancam masa depan peserta didik.

Melalui surat bernomor 001/LBH.NVNJ-PK/V/2026, Ketua LBH No.Viral No.Justice, Lomboan Djahamou, SH, tampil dalam konferensi pers dengan pernyataan yang menggemparkan.

“Saya berani mengungkap bahwa Sekolah Playgroup Djuwita tidak memiliki legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak memiliki NPSN yang sah, tenaga pendidik diduga tidak memenuhi standar dan kualifikasi, bahkan NPSN yang digunakan disebut-sebut merujuk pada gedung sekolah yang berada di Kota Pekanbaru,” tegasnya di hadapan awak media.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah lembaga pendidikan yang setiap hari menerima dan mendidik anak-anak dapat beroperasi di tengah dugaan persoalan legalitas yang begitu mendasar?

Tak berhenti di situ, Lomboan juga mengungkap fakta yang dinilai lebih mengkhawatirkan. Menurutnya, izin operasional TK Swasta dengan Nomor 09/TK/DPMDPTSP-BTM/I/2019 disebut telah berakhir sejak 24 Januari 2024. Sementara itu, legalitas untuk unit Playgroup atau Playground yang menjadi bagian dari sekolah tersebut disebut tidak ditemukan.

“Jika benar izin operasional telah mati dan legalitas Playgroup tidak ada, maka pertanyaannya sederhana: atas dasar apa kegiatan pendidikan itu terus berjalan?” ujarnya.

Bagi para orang tua, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut kepastian hukum, keamanan, dan masa depan anak-anak yang setiap hari mempercayakan pendidikan mereka kepada lembaga tersebut.

LBH No.Viral No.Justice pun meminta Pemerintah Kota Batam tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti.

“Kami mewakili masyarakat Kota Batam meminta kepastian hukum. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari sistem pendidikan yang legalitasnya tidak jelas. Jika terbukti melanggar, kami meminta sekolah tersebut ditutup dan disegel,” tegas Lomboan.

Lebih jauh lagi, LBH juga meminta DPRD Kota Batam, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan, untuk turun tangan dan memberikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Batam guna mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Dalam pernyataannya yang paling keras, Lomboan bahkan menyinggung dugaan persoalan yang menyentuh ranah perlindungan anak.

“Kami meminta sanksi berat dijatuhkan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan anak-anak. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan tempat yang meninggalkan luka,” katanya.

Kini sorotan publik semakin tajam mengarah ke Yayasan Djuwita Prakarsa. Pertanyaan demi pertanyaan terus bermunculan, sementara para orang tua menanti kejelasan atas masa depan pendidikan anak-anak mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Djuwita Prakarsa masih belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas berbagai tudingan yang disampaikan. Di tengah derasnya desakan publik, keheningan tersebut justru semakin menambah tanda tanya besar yang kini menggantung di langit pendidikan Kota Batam.

Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *