Kasi Trantib Patumbak Terima Laporan Rumah Kos 20 Pintu Diduga Tanpa PBG di Marindal Satu

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

Patumbak, Deli Serdang – Kasi Trantib Kecamatan Patumbak Melalui Staff nya Reza menerima informasi terkait keberadaan bangunan kos yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Tata Ruang dan Permukaan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (5/6/26).

Bangunan tersebut berlokasi di Desa Marindal Satu masuk dari gang suku belok kiri, Kecamatan Patumbak. Berdasarkan keterangan tukang, bangunan yang berdiri kokoh itu difungsikan untuk usaha kosan sebanyak 20 pintu disebut milik wawan.

Tim media mencoba mengonfirmasi ke Kantor Desa Marindal Satu selaku pemerintah wilayah setempat. Namun upaya tersebut belum berhasil karena Kepala Desa Marindal Satu, Ardianto, tidak berada di tempat.

Salah seorang kepala dusun di desa itu mengakui bahwa pemerintah desa saat ini hanya sebatas menghimbau warga untuk segera mengurus PBG. Menurutnya, kewenangan penerbitan PBG berada di tingkat kabupaten.

Hal senada disampaikan Staff Kasi Trantib Kecamatan Patumbak Reza. Pihak kecamatan juga masih sebatas melakukan himbauan kepada pemilik bangunan. Namun ia meminta detail lokasi yang dimaksud agar bisa dijadikan bahan laporan ke tingkat kabupaten untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pekerjaan rumah bersama, mengingat PBG merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sesuai regulasi yang berlaku.

Diharapkan Kepala Desa Marindal Satu, Camat Patumbak, hingga Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat bersikap tegas dan tegak lurus dalam penegakan aturan PBG, sehingga tidak ada celah pelanggaran yang merugikan daerah.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *