BATAM – Tabir dugaan praktik bisnis pelayaran dan aktivitas maritim ilegal di kawasan PT Marina Tama Gema Nusa perlahan mulai tersingkap. Perusahaan yang selama ini dikenal bergerak di bidang docking, perbaikan, pemeliharaan hingga pembangunan kapal itu kini menjadi sorotan tajam setelah muncul berbagai informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan fasilitas usaha untuk aktivitas di luar perizinan yang dimiliki.
Temuan investigasi yang berkembang di lapangan menggambarkan sebuah aktivitas yang diduga berlangsung secara tertutup dan terorganisir. Kawasan yang seharusnya menjadi pusat industri perkapalan itu disebut-sebut berubah fungsi menjadi “pelabuhan bayangan”, tempat keluar masuknya kapal dan barang tanpa pengawasan ketat sebagaimana yang berlaku di pelabuhan resmi.
Lebih mengejutkan lagi, sejumlah sumber menyebut lokasi tersebut diduga menjadi titik strategis untuk aktivitas Ship-to-Ship (STS) atau bongkar muat barang di luar pelabuhan resmi yang berada dalam pengawasan negara. Aktivitas tersebut bahkan dikaitkan dengan dugaan pelayaran tanpa dokumen pelayaran yang lengkap, termasuk persoalan Clearance In dan Clearance Out yang menjadi kewenangan Syahbandar.
“Ini bukan lagi sekadar aktivitas galangan kapal biasa. Polanya diduga sudah membentuk jaringan distribusi yang rapi dan tertutup. Barang masuk, ditampung, lalu dikirim kembali ke berbagai daerah menggunakan kapal-kapal yang keluar masuk kawasan tersebut,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, berbagai jenis barang diduga keluar masuk kawasan tersebut tanpa dokumen kepabeanan yang jelas. Mulai dari rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol, hingga barang elektronik yang asal-usulnya dipertanyakan. Barang-barang tersebut diduga disimpan sementara di area galangan sebelum kembali didistribusikan ke berbagai wilayah.
Modus operasinya disebut sangat rapi. Kapal-kapal yang bergerak dari kawasan tersebut diduga menggunakan berbagai alasan operasional, mulai dari uji coba pelayaran, perpindahan lokasi perbaikan, hingga aktivitas teknis lainnya. Namun di balik itu, muncul dugaan adanya muatan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Yang lebih mengkhawatirkan, distribusi barang tersebut disebut tidak hanya berputar di wilayah Batam dan Kepulauan Riau. Jejak distribusi yang mulai terungkap mengarah ke pulau-pulau terluar, wilayah perbatasan negara, bahkan menembus sejumlah provinsi di Indonesia. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya jaringan yang lebih besar dan terorganisir dalam rantai distribusi barang ilegal lintas daerah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai. Praktik semacam ini juga berpotensi merusak iklim usaha yang sehat, menghancurkan persaingan yang fair bagi pelaku usaha yang patuh hukum, serta membuka celah munculnya berbagai persoalan sosial dan keamanan di daerah tujuan distribusi.
Sorotan juga mengarah pada legalitas sejumlah izin usaha yang berkaitan dengan aktivitas pelayaran dan operasional kapal. Publik mempertanyakan keabsahan dokumen perizinan yang digunakan, termasuk izin usaha angkutan laut dan dokumen pendukung lainnya yang seharusnya menjadi syarat utama dalam menjalankan aktivitas pelayaran komersial.
Kini tekanan publik semakin kuat. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KSOP, serta seluruh instansi pengawasan laut untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk mengungkap apakah dugaan yang berkembang selama ini hanya sebatas isu, atau justru merupakan fakta besar yang selama ini tersembunyi di balik aktivitas industri maritim di kawasan tersebut.
Jika seluruh dugaan ini nantinya terbukti benar, maka kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal maritim terbesar yang pernah mencuat di wilayah Batam, dengan dampak yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kredibilitas pengawasan sektor pelayaran nasional.
(FAHMI HENDRI, FRIC.)

