JelajahPerkara.com/Manado – Penanganan kasus penangkapan bahan beracun berbahaya (B3) jenis sianida oleh Kodaeral VIII Manado semakin menuai kritik keras dari masyarakat. Hingga kini, perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut terkesan berjalan di tempat tanpa kejelasan mengenai siapa pemilik sianida maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutannya. Senin 8 Juni 2026.
Di tengah mandeknya proses penegakan hukum tersebut, sorotan publik mulai mengarah kepada Kadiskum Kodaeral VIII, Decki Ticoalu, yang dinilai memiliki peran strategis dalam aspek hukum dan penanganan perkara di lingkungan Kodaeral VIII.
Masyarakat mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada langkah hukum yang terlihat terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan pengiriman sianida tersebut. Padahal, kendaraan pengangkut dan pengemudi diyakini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran bahan beracun itu.
“Kalau truknya ada, sopirnya ada, lalu kenapa pemilik barang belum terungkap? Ini yang menjadi tanda tanya besar masyarakat,” ujar salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Informasi yang berkembang menyebutkan kendaraan yang mengangkut sianida diduga milik seorang pengusaha bernama Tommy Rotty. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum yang transparan untuk menelusuri keterkaitan pemilik kendaraan dengan asal-usul maupun tujuan pengiriman sianida tersebut.
Kondisi inilah yang memicu munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah ada pihak tertentu yang sengaja dilindungi atau apakah proses hukum memang sengaja diperlambat sehingga kasus tersebut belum menyentuh aktor utama di balik pengiriman bahan berbahaya itu.
Dalam konteks tersebut, publik meminta Decki Ticoalu selaku Kadiskum Kodaeral VIII untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Sebab hingga saat ini, belum ada keterangan yang mampu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait arah penyelidikan maupun alasan belum terungkapnya pemilik sianida.
Kritik masyarakat semakin tajam karena yang diamankan dan dilimpahkan ke Bea cukai hanya barang bukti sianida, sementara kendaraan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan tidak terlihat tersentuh proses hukum yang jelas di mata publik, karena pada saat Confrensi Pers barang bukti kendaraan tidak diikut sertakan dalam Confrensi Pers sebagai barang bukti.
“Kami menduga barang bukti kendaraan dan siapa pemilik kendaraan tersebut sengaja di lindungi oleh Kadiskum Kodaeral VIII, jangan sampai hukum hanya berhenti pada barang bukti. Yang ditunggu masyarakat adalah siapa pemiliknya, siapa yang memerintahkan pengiriman, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum. Semakin lama perkara tersebut menggantung tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang bagi publik untuk mempertanyakan transparansi dan profesionalitas penanganannya.
Kadiskum Kodaeral VIII Decki Ticoalu saat di konfirmasi awak media mengatakan, kalau sopir truck dan hand phone dari sopir tersebut sudah di periksa oleh Bea cukai.
“Jadi untuk sopir truck dan hp nya diperiksa dan diambil keterangan di BC sebelum dilepas, untuk hp nanti 3 minggu baru dikembalikan. Mungkin bisa di konformasi ke BC”, singkat Ticoalu melalui pesan Whats App.

