Ranto Situmorang Korban Penganiayaan Desak Polsek Indrapura Segera Tahan Pelaku, Kapolsek: Rabu Depan Kita Panggil Terlapor

BATU BARA – Laporan penganiayaan yang masuk ke Polsek Indrapura, Polres Batu Bara sejak 21 Mei 2026 Memasuki babak baru. Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol memastikan kasus itu sudah ditindaklanjuti dan terduga pelaku akan dipanggil Rabu depan sebagai saksi terlapor.

“Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai SOP. Rabu ini kita akan panggil pelaku sebagai saksi terlapor,” tegas Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (8/6/26).

Kepastian itu merespons STTLP Nomor: STTLP/72/V/2026/POLSEK AIR PUTIH yang mencatat peristiwa 19 Mei 2026 pukul 22.00 WIB. Di warung tuak milik YADI, Simpang Mayat Dusun III Nangka, Desa Perkebunan Tanjung Kasau, pelapor Ranto Situmorang, 44, menuding DEMOK, 50, karyawan Perkebunan Tanjung Kasau, melakukan penganiayaan dengan membenturkan kepala ke pelipis mata korban hingga bengkak.

Di tengah janji pemanggilan itu, Ranto justru melontarkan kekhawatiran. Ia mengaku mendapat informasi bahwa terduga pelaku DEMOK akan segera pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja. Beredar pula isu DEMOK berencana melarikan diri agar luput dari proses hukum.

“Baru lapor tanggal 21 Mei. Kalau Rabu depan dia nggak datang, terus pensiun dan kabur, keadilan saya mau kejar ke mana? Saya minta polisi jangan kasih ruang untuk itu,” ujar Ranto dengan nada kecewa.

Pernyataan korban ini menambah tekanan publik ke Polsek Indrapura. Jadwal “Rabu depan” kini jadi tolok ukur keseriusan penyidik. Bila mangkir, desakan penetapan DPO dan penjemputan paksa dinilai wajar agar proses hukum tidak terhenti demi kepastian hukum.

(Hutapea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *