Gawat, Ranto Situmorang Dikeroyok, LP Resmi Ada, 2 Pelaku Tidak Ditangkap Polsek Indrapura

 

Keterangan foto; upaya konfirmasi ke Kapolsek Indrapura dan Kanit Reskrimnya.

 

Indrapura,Jelajahperkara| Kapolsek Indrapura AKP Rahmad Hutagaol telah dikonfirmasi oleh Pihak media online Jelajahperkara terkait Laporan Pengaduan resmi terkait penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada 19 Mei 2026.

Adapun tanggapan Kapolsek Indrapura bahwa pihaknya akan tindaklanjuti kasus tersebut, ” trima kasih akan kami tindak lanjuti ” kata Kapolsek Indrapura.

Kanit Reskrim juga telah dikonfirmasi, Kanit mengatakan akan diproses hukum.

Namun kembali korban an Ranto Situmorang mengeluhkan terkait dirinya selaku korban pengeroyokan tidak diproses sampai saat ini oleh Pihak Polsek Indrapura.

” Bang izin bang tolong saya bang terkait saya korban pengeroyokan sudah saya lapor ke Polsek Indrapura tapi tidak diproses hukum bang, saya berharap 2 orang yang menganiaya saya supaya ditangkap untuk pertanggungjawabkan perbuatannya. ” Terang Ranto Situmorang korban pengeroyokan kepada redaksi media online Jelajahperkara.

Diketahui kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP.

Dimohonkan kepada Kapolsek Indrapura AKP Rahmad Hutagaol dan Kanit Reskrimnya supaya memproses hukum pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap Ranto Situmorang.

Tim redaksi media online Jelajahperkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *