Langkat,Jelajahperkara| Terkait Praktek bisnis judi togel milik Tarigan di Langkat tepatnya di Desa Telaga masih tidak tersentuh hukum dari pihak Polsek Sei Bingai.
Terpantau 10 Juni 2026 masih tetap beroperasi secara terang-terangan di tengah-tengah pemukiman penduduk desa Telaga, Sei Bingai Langkat tanpa sentuhan hukum dari Pihak Polsek Sei Bingai tersebut.
Terkait informasi jelasnya soal aktifnya kegiatan judi togel milik Tarigan dan P Gurusinga dan infonya diduga dibekap oleh seorang anggota dari Paminal Polres Binjai inisial Aipda MA Ginting sudah disampaikan kepada Kapolsek Sei Bingai tersebut.
Menaksir setoran yang merupakan untung dari pihak bandar dan pembekap praktek ilegal tersebut sebagai omset dari keuntungan bisnis judi togel tersebut bersumber dari masyarakat yang turut serta bermain judi togel sudah sangat nyata bahwa kehadiran pelayanan jualan beli kupon togel tersebut adalah sebuah ancaman bagi masyarakat setempat.
Mematuhi perundang-undangan sebagai aturan yang berlaku di Indonesia ini bahwa perjudian togel melanggar hukum atau melanggar UU No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian berat sanksinya yaitu Pasal 303 ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Masyarakat di Desa Telaga Sei Bingai Langkat mengharapkan pertanggungjawaban tugas Kepolisian dari Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu untuk tegas menindak tegas secara hukum perjudian togel yang sedang beroperasi diwilayah tugas penegakan hukumnya.
Tim redaksi media online Jelajahperkara.

