Tangis Pelapor Menunggu Keadilan, Laporan di Pomdam I/BB Belum Juga Menemukan Ujung

 

Medan,Jelajahperkara| Rasa kecewa dan harapan yang terus pupus dirasakan Afner Harahap. Sudah hampir dua tahun dirinya menunggu kepastian hukum atas laporan yang ia buat ke Pomdam I/Bukit Barisan terkait dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang oknum TNI AD berinisial NM. Namun hingga kini, laporan tersebut belum juga menunjukkan titik terang.

Laporan yang tercatat dengan Nomor LP/05/V/2024 itu kini menjadi tanda tanya besar bagi pelapor dan keluarganya. Waktu terus berjalan, namun keadilan yang diharapkan seolah semakin jauh dari genggaman.

Bagi Afner Harahap, persoalan ini bukan sekadar laporan hukum. Ini adalah luka rumah tangga yang terus menganga, yang selama dua tahun terakhir belum mendapatkan jawaban maupun kepastian dari proses yang sedang berjalan.

Ironisnya, menurut kuasa hukum pelapor, Advokat Riwan Binarta Sitepu SH, selama dua tahun proses berjalan, kliennya hanya satu kali dimintai keterangan oleh penyidik. Setelah itu, tidak ada lagi pemeriksaan lanjutan yang signifikan terhadap pelapor.

“Kami sangat kecewa. Klien kami adalah pihak yang melapor, tetapi selama dua tahun hanya sekali diperiksa. Bagaimana mungkin sebuah laporan bisa tuntas jika pelapornya sendiri nyaris tidak pernah lagi dimintai keterangan?” ujar Riwan dengan nada prihatin.

Kekecewaan itu semakin bertambah ketika pada 9 Juni 2026 dilakukan konfrontasi antara istri pelapor dan oknum TNI AD berinisial NM. Namun dalam proses tersebut, Afner Harahap justru tidak diikutsertakan.

Menurut kuasa hukumnya, absennya pelapor dalam proses konfrontasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Klien kami menunggu keadilan selama dua tahun. Tetapi saat dilakukan konfrontasi, justru ia tidak dilibatkanmalahan di cekal agar tidak ikut dalam konfrontir, ada apa ini. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan yang mendalam,” kata Riwan.

Lambannya proses penanganan perkara ini juga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kuasa hukum pelapor mengaku menduga adanya faktor-faktor tertentu yang menyebabkan laporan tersebut berjalan sangat lambat dan belum kunjung diselesaikan.

“Kami berharap dugaan-dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab dengan tindakan nyata. Penyidik harus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada pelapor,” tegasnya.

Di tengah ketidakpastian itu, Afner Harahap hanya menginginkan satu hal sederhana: keadilan. Sebagai warga negara, ia berharap laporannya diperlakukan sama seperti laporan masyarakat lainnya, tanpa memandang siapa pihak yang dilaporkan.

Pihak kuasa hukum pun meminta Komandan Pomdam I/BB dan Pangdam I/BB untuk turun tangan memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut agar segera memperoleh kepastian hukum.

Sebab, ketika sebuah laporan masyarakat berjalan hampir dua tahun tanpa kejelasan, bukan hanya pelapor yang terluka. Kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum pun dapat ikut dipertaruhkan.

Kini, setelah dua tahun menanti, Afner Harahap masih menunggu jawaban yang sama: kapan keadilan benar-benar datang dan siapa yang akan bertanggung jawab atas lambannya penyelesaian laporan yang telah ia perjuangkan sejak 2024 lalu.

LD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *