Soal Togel di Langkat, Kapolsek Belum Stop Kegiatan Perjudian Milik Tarigan dan P Gurusinga

Langkat,Jelajahperkara| Sampai saat ini terpantau oleh Pihak media online Jelajahperkara tepat pada Sabtu 13 Juni 2026 masih tetap beroperasi kegiatan Perjudian togel di Langkat tepatnya di Desa Telaga-Sei Bingai.

Terkait kepemilikan permainan judi togel di Langkat tersebut adalah disebut seorang marga Tarigan dan P Gurusinga, kemudian berdasarkan bocoran informasi bahwa diduga dibekap oleh salah satu oknum anggota Paminal Polres Binjai berinisial Aipda MA Ginting.

Adapun kegiatan judi togel yang beroperasi secara terang-terangan di tengah-tengah penduduk desa Telaga tersebut dinamakan dengan togel Hongkong dan Sydney dirutinitaskan dilokasi-lokasi yang ada di Desa Telaga masuk wilayah hukum Polsek Sei Bingai tersebut.

Didalam UU Republik Indonesia adalah aturan yang wajib dan harus ditaati setiap orang yang berada di wilayah Indonesia dan apabila dilanggar wajib di proses hukum secara UU Republik Indonesia.

Apalagi larangan perjudian yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan UU telah dipertimbangkan dikarenakan sebab perjudian sejak dulu kalanya dianggap sebagai ancaman keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.

Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu harus menjalankan tugas kepolisian secara tegas dan harus menindak tegas perjudian togel di desa Telaga-Langkat melanggar Pasal 303 UU No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Tim redaksi media online Jelajahperkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *