Bebaskan Tambang Ilegal Kapolres Boltim Diduga Intimidasi Wartawan, Ketua PWOIN Sulut Minta Mabes Polri Turun Tangan

JelajahPerkara.com/Boltim– Polemik dugaan aktivitas pertambangan tanpa legalitas yang jelas di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini berkembang menjadi isu yang jauh lebih serius. Tidak hanya menyangkut dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung secara masif, tetapi juga menyeret persoalan kebebasan pers setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas investigasi. Rabu 24 Juni 2026

Rangkaian peristiwa ini bermula dari pengakuan Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan yang menyebut bahwa aktivitas tambang manual atau tambang rakyat masih berlangsung secara luas di wilayahnya. “Di Boltim itu bukan dia saja yang main manual alias tambang rakyat. Ratusan bahkan ribuan orang melakukan tambang manual di Boltim,” ujar Kapolres.

Pernyataan tersebut memantik perhatian publik. Jika aparat penegak hukum mengetahui adanya aktivitas yang melibatkan ratusan hingga ribuan orang, muncul pertanyaan besar mengenai status hukum aktivitas tersebut, bentuk pengawasannya, serta pihak-pihak yang selama ini diduga menikmati keuntungan dari praktik yang berlangsung bertahun-tahun. Alih-alih menjawab kegelisahan masyarakat, pernyataan tersebut justru membuka ruang spekulasi yang lebih luas – mengapa aktivitas yang diketahui secara terbuka masih terus berlangsung tanpa tindakan hukum yang signifikan?

Dalam penelusuran investigatif media, muncul nama pengusaha tambang yang dikenal sebagai Ci Glori. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan menyampaikan pernyataan kontroversial: “Untuk para wartawan sudah saya siapkan koordinasi, sudah diatur dan dikendalikan oleh Billy Mokodompit, ditunjuk Polres sebagai penanggung jawab.”

Pernyataan tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut. Billy Mokodompit mengarahkan wartawan kepada nama lain: “Kawan nanti kontak Pak Stenly Sendouw ne, sesuai perintah langsung Pak Kapolres ditunjuk untuk Manado ke Pak Stenly.” Namun ketika dikonfirmasi secara terpisah, Stenly Sendouw membantah: “Kita bukan pegang koordinasi, hanya membantu fasilitasi saja,” singkatnya.

Perbedaan keterangan ini memunculkan tanda tanya besar. Apa yang dimaksud dengan “koordinasi wartawan”? Siapa yang memberi mandat? Mengapa terdapat perbedaan informasi di antara pihak-pihak yang namanya disebut?

Di tengah upaya media menggali fakta, muncul persoalan yang lebih mengkhawatirkan. Sejumlah jurnalis yang melakukan konfirmasi lanjutan mengaku menerima respons yang dinilai sebagai bentuk tekanan, intimidasi, bahkan narasi pengancaman terhadap kerja jurnalistik. Hal ini memicu reaksi keras dari Ketua Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN), Reza Lumanu.

Menurut Reza, dugaan intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi, melainkan menyangkut prinsip demokrasi, keterbukaan informasi publik, dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. “Kami mengecam keras setiap bentuk tindakan yang diduga mengarah pada intimidasi, tekanan, maupun narasi pengancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas investigasi. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk dibungkam oleh kekuasaan atau kepentingan tertentu,” tegas Reza.

Reza menilai bahwa jika benar terdapat tindakan yang bertujuan menekan atau menghalangi wartawan dalam mengungkap informasi publik, hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian langsung dari pimpinan Polri. Karena itu, PWOIN secara resmi mendesak Mabes Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Boltim secara objektif, profesional, dan transparan.

“Kami meminta Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri turun tangan. Dugaan intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Institusi Polri harus menunjukkan komitmennya terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tekanan yang menimbulkan ketakutan bagi wartawan,” ujar Reza.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini telah memasuki babak baru. Bukan hanya soal dugaan aktivitas pertambangan yang terus berlangsung di Boltim, tetapi juga menyangkut dugaan upaya membungkam pihak-pihak yang berusaha mengungkap fakta. “Yang menjadi pertanyaan publik hari ini bukan lagi sekadar siapa yang menambang. Publik ingin tahu siapa yang melindungi, siapa yang mengendalikan, dan mengapa jurnalis yang melakukan investigasi justru mendapat tekanan ketika mencoba mengungkap fakta-fakta tersebut,” kata Reza.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi lanjutan dari Kapolres Boltim dan seluruh pihak yang namanya disebut. Masyarakat menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana status hukum ribuan aktivitas tambang yang diakui beroperasi, siapa pihak yang memperoleh manfaat, apa yang dimaksud dengan “koordinasi wartawan”, dan apakah dugaan intimidasi terhadap jurnalis benar terjadi.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena menyentuh tiga isu fundamental sekaligus: dugaan praktik pertambangan tanpa kepastian hukum, integritas penegakan hukum, dan kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *