LAPOR! GACOAN DI JALAN KEBUN KOPI MARINDAL SATU DIDUGA TANPA PBG DAN IZIN USAHA BANGUNAN JALAN TERUS TRANTIB PATUMBAK HANYA HIMBAUAN, TANPA TINDAKAN?

DELI SERDANG – Bangunan baru yang disebut akan menjadi outlet Gacoan di Jalan Kebun Kopi, Pasar VII Marindal Satu, diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Diduga tanpa kepastian izin berusaha. Hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten Deli serdang, meski pembangunan terus berjalan, Sabtu (27/6/26).

Secara hukum, Gacoan terikat dua aturan wajib.

Pertama, soal bangunan. Undang-Undang Nomor Dua Puluh Delapan Tahun Dua Ribu Dua tentang Bangunan Gedung jo Undang-Undang Nomor Sebelas Tahun Dua Ribu Dua Puluh tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor Enam Belas Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu mewajibkan setiap gedung memiliki PBG sebelum dibangun atau direhab. Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor Tiga Tahun Dua Ribu Dua Belas menegaskan sanksi mulai teguran hingga pembongkaran.

Kedua, soal usaha. Undang-Undang Nomor Dua Puluh Tahun Dua Ribu Delapan tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mewajibkan pelaku usaha memiliki perizinan berusaha. Ketentuan itu dipertegas dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB serta memenuhi standar perizinan sesuai risiko usaha, termasuk kesesuaian tata ruang dan bangunan.

Warga sekitar memastikan bangunan itu untuk usaha Gacoan. Menurut mereka, sejak awal tidak terlihat PBG terpasang.

“Biasanya bangunan usaha ada PBG-nya. Ini tidak ada sama sekali,” ujar warga.

Warga mendesak Satpol PP dan Dinas Perkim Kabupaten Deli Serdang segera turun dan menindak tegas.

Staf Trantib Kecamatan Patumbak Reza menyatakan pihak kecamatan sudah melakukan himbauan.

Pertanyaannya, apakah hanya sebatas itu? Hingga detik ini tidak terlihat tindakan di lapangan, sementara pembangunan terus berlangsung.

Salah seorang yang mengaku bertanggung jawab justru mengarahkan awak media ke kantor.

“Untuk soal izin itu bukan kapasitas saya bang. Abang datang saja ke kantor di Komplek MMTC Pancing,” ujarnya, Sabtu via Sambungan WhatsApp.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga. “Jika pejabat memang jujur dan amanah, tidak mungkin selambat ini. Jangan lemah kepada pengusaha,” kata warga.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penyegelan maupun penghentian. Padahal aturan sudah jelas bangunan tanpa PBG dan usaha tanpa izin wajib ditertibkan.

Media membuka ruang hak jawab bagi pengelola Gacoan, Trantib Patumbak, Satpol PP, dan Perkim Deli Serdang. Penegakan hukum harus berlaku untuk semua.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *