Judi Sabung Ayam di Blijo Sebani Diduga Tak Tersentuh Polisi, Dimana Hukum?

JelajahPerkara2.com|Sidoarjo, – Maraknya praktik perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung secara terang-terangan di wilayah Dusun Blijo Utara, Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, hingga hari ini Minggu, (28/6/2026), semakin menuai sorotan tajam dan berbagai kecaman dari masyarakat luas.

Aktivitas yang disinyalir melanggar hukum tersebut, sampai sekarang terindikasi belum tersentuh oleh kewenangan pihak Polsek Tarik, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur. Untuk itu, kawasan judi yang berpusat di titik koordinat 7°26’25.2″S 112°29’17.3″E ini disertakan, agar aparat penegak hukum (APH) setempat, segera melakukan pengecekan lokasi, yang dapat diakses melalui tautan peta https://maps.app.goo.gl/f79tPWeJR6gprrmv5.

Menurut warga, kegiatan tersebut bukan sekedar hiburan ilegal biasa, melainkan disinyalir sebagai ajang taruhan bernilai besar dengan daya tarik keuntungan yang sangat tinggi. Perputaran uang di arena judi sabung ayam ini, terindikasi mencapai puluhan juta rupiah setiap kali kalangan dibuka, sehingga hal itu menjadikan ‘ladang pekerjaan’ bagi penyelenggara maupun para pemainnya.

Keberadaan ajang penyakit masyarakat tersebut, sudah menjadi rahasia umum bagi warga sekitar. Akan tetapi, penindakan hukum seolah tak pernah tersentuh oleh pihak kepolisian. Hal ini, justru akan memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan spekulasi bahwa tempat itu seakan kebal terhadap hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, warga mengaku merasa sangat resah sebab selain melanggar undang-undang, aktivitas ini juga berpotensi memicu masalah sosial lainnya, seperti: menimbulkan sarang perkelahian, konsumsi minuman keras, tindak kriminal, serta kerusakan moral, khususnya bagi generasi muda yang ikut menyaksikan.

Sebelumnya, kasus perjudian dapat merujuk pada Pasal 303 KUHP lama, namun sejak 2 Januari 2026, telah berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang menggantikan ketentuan tersebut.

Pada Pasal 426, aturan ini dapat menjerat penyelenggara atau fasilitator tanpa izin dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI senilai Rp 2 miliar, bahkan bisa ditambah pencabutan hak jika lewat dugaan penyalahgunaan profesi.

Sementara Pasal 427 KUHP Baru, menegaskan peserta yang ikut judi tanpa izin terancam penjara hingga 3 tahun atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta. Selain itu, jika ada unsur penggunaan sarana elektronik, pelaku juga bisa dituntut dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman penjara hingga 6-10 tahun dan denda Rp 1-10 miliar.

Salah seorang warga yang enggan disebut namanya, menyatakan bahwa ia sudah lama melihat keramaian di lokasi tersebut, namun tak ada tindakan nyata dari APH. “Kami takut berbicara terbuka, karena ada dugaan perlindungan dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Masyarakat kini mendesak agar aparat berwenang dari Polsek Tarik, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, untuk segera turun tangan guna menerapkan aturan baru tersebut sekaligus melakukan penyelidikan menyeluruh. Tidak hanya itu, mereka juga meminta supaya jaringan pengelolaan praktik perjudian ini bisa dibongkar secara tuntas, serta menutup lokasi sabung ayam secara permanen tanpa ada kompromi sedikitpun.

Apabila sikap diam APH terus berlanjut, maka wajar saja jika publik mulai mempertanyakan keseriusan dan komitmen penegakan hukum di daerah tersebut. “Negara tidak boleh kalah oleh praktik jahat, dan hukum tidak boleh kalah oleh uang yang berputar di arena judi sabung ayam itu,” pungkasnya. (Has’n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *