LAPOR! SPBU 16.205.122 Sei Gelugur Bebas Jual BBM Subsidi Pertalite ke Pengecer Gunakan Tangki Modifikasi, Owner Akui “Tidak Tahu

DELI SERDANG – Aktivitas penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite yang tidak sesuai peruntukan diduga sedang berlangsung di SPBU 16.205.122, Jalan Gelugur Rimbun, Desa Sei Gelugur, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Kamis (2/7/26) .

Berdasarkan informasi masyarakat dan penelusuran tim media di lapangan, praktik tersebut berlangsung tanpa hambatan. Becak bermotor modifikasi tangki terlihat diisi dengan volume tidak wajar. Sejumlah sepeda motor Suzuki Thunder bahkan jerigen juga terpantau antre dan bolak-balik mengisi BBM.

Warga yang dikonfirmasi  di lapangan menyebut kegiatan itu beroperasi setiap hari, mulai pagi hari hingga malam hari.

Padahal, penyaluran BBM subsidi telah diatur ketat. SPBU dan APMS dilarang menjual BBM bersubsidi kepada pengecer maupun untuk kepentingan usaha, sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Perpres No. 191 Tahun 2014. Pelanggaran dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketika dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Owner SPBU berinisial RL seolah berpura-pura tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

Padahal, menurut warga, pemandangan antrean becak tangki dan motor Thunder itu terlihat setiap hari.

“Kami lihat itu tiap hari, dari pagi sampai malam. Kalau memang tidak tahu, berarti pengawasannya lemah sekali,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Sikap owner dinilai bertentangan dengan fakta di lapangan. Sebagai penanggung jawab, owner SPBU wajib mengawasi dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai SOP Pertamina.

Aktivis lingkungan juga menyoroti potensi kebocoran subsidi negara. “Subsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk dijual lagi ke pengecer. Ini merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar berhak,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Andrian Lubis, yang dikonfirmasi Kamis (2/7/26) belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Warga meminta Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara dan Pihak terkait lainnya  agar Aktifitas tersebut dihentikan dan dilakukan tindakan tegas kepada Terduga pelaku karena ini jelas melanggar dan merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 16.205.122 dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut belum dapat dimintai keterangan resmi. Warga menyebut Aktivitas di SPBU tersebut masih berjalan seperti biasa.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *