DELI SERDANG – Dugaan penyelewengan BBM subsidi di SPBU 16.205.122 Jalan Gelugur Rimbun, Desa Sei Gelugur, Kec. Pancur Batu, masih terus berlangsung hingga detik ini, Jumat (3/6/26).
Pantauan warga dan tim media di lapangan menyebut aktivitas itu tidak pernah berhenti. Becak dengan tangki modifikasi bervolume tidak wajar dan rombongan sepeda motor Suzuki Thunder disebut masih antre bolak-balik mengisi Pertalite dari pagi hingga malam hari.
“Ini sudah berlangsung lama dan sampai sekarang belum ada yang menghentikan. Setiap hari kami lihat sendiri di lapangan,” ujar sumber warga.
Owner SPBU berinisial RL saat dihubungi via WhatsApp disebut berpura-pura tidak tahu. Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Andrian Lubis yang rutin dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan sama sekali. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga belum bersuara.
Penyaluran BBM subsidi ke pengecer/pengusaha dilarang UU No. 22 Tahun 2001 jo. Perpres 191/2014. Pelanggar terancam Pasal 55: 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
“Kalau dibiarkan terus, ini namanya pembiaran negara. Subsidi untuk rakyat miskin, bukan untuk ditilep,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di SPBU 16.205.122 masih diduga berjalan normal tanpa hambatan.
(Tim)

