Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian C Tanah Urug di Trimurjo Berpotensi Langgar UU Minerba, Aparat Diminta Bertindak

Lampung Tengah — Aktivitas penambangan galian C berupa tanah urug di Kampung Pujodadi (PD), Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan resmi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana di bidang pertambangan.

 

Saat melakukan penelusuran di lokasi pada Sabtu, 4 Juli 2026, awak media menemukan satu unit alat berat jenis excavator sedang mengeruk tanah dan memuatnya ke sejumlah dump truck. Aktivitas berlangsung secara terbuka dengan intensitas pengangkutan yang menunjukkan adanya kegiatan komersial.

 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan mineral dan batuan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah. Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Perizinan pertambangan batuan sendiri merupakan kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila aktivitas tersebut benar belum mengantongi izin, aparat penegak hukum bersama instansi berwenang memiliki dasar hukum untuk melakukan penyelidikan, menghentikan kegiatan, serta menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai UU Minerba.

 

Di lokasi, salah seorang sopir dump truck mengaku hanya membeli tanah dari lokasi tersebut untuk dijual kembali.

“Kalau saya hanya beli tanah. Nanti saya jual sekitar Rp300 ribu sampai Rp350 ribu, tergantung jaraknya, Mas,” ujarnya.

 

Keterangan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas jual beli hasil galian yang patut ditelusuri lebih lanjut, termasuk legalitas sumber material yang diperdagangkan.

 

Team media juga telah meminta konfirmasi kepada Kanit Intel Polsek Trimurjo melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan keterangannya, hingga saat ini pihak kepolisian mengaku belum menerima informasi maupun pemberitahuan terkait aktivitas penambangan tersebut.

 

Di sisi lain, warga sekitar mengeluhkan dampak operasional galian C yang dinilai menimbulkan debu, mengganggu kenyamanan lingkungan, serta berpotensi mempercepat kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut tanah.

Tak hanya itu, ada dugaan dalam mengoperasionalkan ekskavator memakai BBM solar bersubsidi dengan cara memindahkan dari tangki dum truk ke gerigen dan selanjutnya diisikan ke ekskavator. Hal ini menjadi modus barter yakni mendapat tanah urug dan ekskavator lancar beroperasi. Oleh karena itu APH segera turun tangan jika benar memberikan sangsi yang tegas atas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik maupun pengelola lokasi penambangan belum diperoleh. Team media masih berupaya melakukan konfirmasi mengenai status perizinan dan legalitas kegiatan tersebut. Sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang, klarifikasi dari pengelola maupun instansi berwenang akan dimuat pada pemberitaan berikutnya apabila telah diterima.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan terhadap legalitas aktivitas tersebut. Penegakan UU Minerba secara konsisten dinilai penting agar pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai hukum, melindungi lingkungan, serta mencegah kerugian negara akibat praktik pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Kampung Pujodadi, Wahyu Setiawan, melalui pesan WhatsApp yang diawali dengan salam serta panggilan telepon pada Sabtu, 4 Juli 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan terkait dugaan aktivitas galian C tersebut.

 

Dengan demikian, hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih menunggu klarifikasi dari Kepala Kampung Pujodadi, pengelola lokasi penambangan, maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan legalitas kegiatan tersebut. Apabila hak jawab atau penjelasan resmi disampaikan, awak media akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *