Tekab 308 Presisi Gagalkan Dugaan Tawuran Berdarah, Pelajar Bersenjata Celurit 1,5 Meter Diamankan di Lampung Tengah

Lampung Tengah – Aksi cepat Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Punggur bersama personel Subsektor Kotagajah berhasil menggagalkan dugaan tawuran antar pelajar yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Dalam operasi tersebut, seorang pelajar berinisial F (16) diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang sekitar 1,5 meter.

Kapolsek Punggur, Iptu Harizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Kotagajah–Punggur, tepatnya di sekitar Jembatan MTs Ma’arif 2 Kotagajah.

 

Menurut Kapolsek, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan rencana tawuran. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Subsektor Kotagajah langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelajar beserta barang bukti berupa celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

“Mendapat laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tekab 308 Presisi Polsek Punggur menuju lokasi untuk mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (5 Juli 2026).

 

Kapolsek menegaskan bahwa karena pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Kepolisian juga akan mengkaji kemungkinan penerapan diversi apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

 

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa potensi tawuran pelajar harus dicegah sejak dini melalui sinergi antara aparat, orang tua, sekolah, dan masyarakat.

 

Kapolsek mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari, sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan yang berpotensi mengarah pada tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110, sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *