Kepala Kampung Pujo Dadi Bantah Lakukan Pembiaran Galian C, Klaim Sudah Lapor ke Polsek; Dugaan Aktivitas Tanpa Izin Masih Jadi Sorotan

Lampung Tengah – Dugaan aktivitas galian C tanah urug di Kampung Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, terus menuai sorotan publik. Muncul dugaan adanya pembiaran oleh pemerintah kampung terhadap aktivitas penambangan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Kepala Kampung Pujo Dadi, Wahyu Setiawan.

 

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, Senin (7/7/2026), Wahyu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan proyek lama yang telah ada sejak masa kepemimpinan almarhum mertuanya.

“Oh itu meneruskan proyek yang lama, waktu jaman alm bapak mertua saya. Dulu excavator-nya macet, tidak bisa operasi lagi. Akhirnya lahannya mangkrak bertahun-tahun dan tidak bisa ditanami,” ujarnya.

 

Menurut Wahyu, laporan yang diterimanya menyebutkan aktivitas pengangkutan tanah mencapai sekitar 48 rit. Ia menegaskan bahwa pemerintah kampung tidak memiliki kewenangan menerbitkan maupun memeriksa izin usaha pertambangan.

“Saya hanya berwenang terkait perizinan lingkungan. Kalau terkait izin galian C silakan ditanyakan kepada pihak yang memegang excavator. Dari kampung yang penting penggalian tidak mengganggu tata ruang wilayah,” jelasnya.

 

Ia juga mengaku telah melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak Polsek Trimurjo sejak Sabtu lalu.

“Saya sudah lapor ke Polsek dari hari Sabtu. Yang jelas orang dari Polsek,” katanya.

 

Meski demikian, pernyataan tersebut masih menunggu verifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah menghubungi Unit Intelkam Polsek Trimurjo untuk mengonfirmasi kebenaran adanya laporan dari Kepala Kampung Pujo Dadi. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

 

Di sisi lain, aktivitas galian C tersebut tetap menjadi perhatian masyarakat karena apabila terbukti beroperasi tanpa perizinan sesuai ketentuan, pengelola dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Awak media juga masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Polres Lampung Tengah terkait dugaan aktivitas galian C tersebut, termasuk untuk memastikan status legalitas kegiatan, tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Kepala Kampung, serta langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *