JAMBI — Malam itu, Zepri tidak hanya kehilangan kebebasannya. Ia mengaku nyaris kehilangan nyawa.
Dengan tangan dan kaki terikat, tubuh penuh luka, serta bayang-bayang senjata tajam yang mengarah ke tubuhnya, warga sipil tersebut mengaku menjadi korban penculikan, penyekapan, dan penganiayaan brutal yang diduga terjadi di wilayah Kota Jambi, Sabtu dini hari, 4 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kini, dari balik trauma mendalam yang masih membekas, Zepri meminta Kepolisian Daerah Jambi bergerak cepat dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan. Ia mendesak aparat mengusut serta menangkap pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, termasuk Amri Kusuma yang disebut sebagai Sekretaris Jenderal LSM Brantas.
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, serta berkeadilan.
Diculik dari Pematang Lumut, Dibawa dalam Kondisi Terikat
Berdasarkan keterangan korban, Zepri mengaku diculik dari kawasan Pematang Lumut dan dibawa paksa menuju Kota Jambi. Dalam perjalanan, ia disebut berada dalam kondisi tidak berdaya, dengan tangan dan kaki terikat.
Zepri mengaku mendapat perlakuan kejam. Ia menyebut tubuhnya disiksa dan diserang menggunakan senjata tajam jenis samurai serta celurit. Ketakutan yang ia rasakan bukan sekadar ancaman luka, melainkan ancaman kematian yang disebut terus menghantui sepanjang perjalanan.
“Saya dibawa sampai ke Jambi dari Pematang Lumut. Mau dieksekusi atau diserahkan ke kantor polisi dengan barang bukti sabu milik Jhon Heri,” ujar Zepri dengan suara bergetar saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pengakuan itu menggambarkan situasi mencekam yang dialami korban. Dalam keadaan terikat dan terluka, Zepri mengaku tidak mengetahui apakah dirinya akan diselamatkan atau justru dihabisi.
Percakapan Telepon yang Seret Nama Sekjen LSM Brantas
Nama Amri Kusuma mencuat setelah Zepri mengaku mendengar percakapan telepon antara pelaku utama yang disebut bernama Jhon Heri dengan seseorang yang dipanggil “Sekjen”.
Menurut Zepri, percakapan tersebut terjadi ketika dirinya masih berada dalam kondisi disandera. Jhon Heri disebut meminta arahan mengenai tindakan yang harus dilakukan terhadap korban.
“Saya mendengar Jhon Heri menelepon orang yang dipanggilnya ‘Sekjen’ dan bertanya, ‘Mau diapakan lah aku ini lagi, Lur?’ Sepengetahuan saya, suara di telepon itu adalah Amri Kusuma, Sekjen LSM Brantas,” ungkap Zepri.
Korban juga menirukan isi percakapan yang menurutnya terdengar dari sambungan telepon tersebut. Dalam percakapan itu, pihak yang diduga Amri Kusuma disebut memberi tanggapan yang dinilai korban memperkuat ancaman terhadap keselamatan dirinya.
“Kalau memang kalian tidak sanggup, kalian serahkan saja ke anak Jambi,” kata Zepri menirukan suara yang ia dengar.
Ketika Jhon Heri disebut menyampaikan kekhawatiran karena korban juga warga Jambi dan dapat memicu persoalan berkepanjangan, jawaban di balik telepon itu disebut menyerahkan keputusan kepada kelompok pelaku.
“Kalau begitu tidak mengerti lagi aku, Lur. Tidak paham lagi lah aku. Kalian aturlah bagaimana eloknya,” tutur Zepri menirukan percakapan tersebut.
Keterangan ini tentu harus diuji secara hukum. Rekaman percakapan, data komunikasi, saksi, lokasi, serta alat bukti lain menjadi kunci untuk mengungkap apakah ada pihak yang berperan memberi perintah, arahan, atau dorongan dalam peristiwa tersebut.
Desakan Usut Dugaan Aktor Intelektual
Pihak korban menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada eksekutor. Jika dugaan keterlibatan pihak lain terbukti, maka siapa pun yang memberikan perintah, arahan, atau pengaruh terhadap terjadinya tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Secara hukum, pihak yang diduga menganjurkan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana dapat dijerat sesuai ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP. Namun, penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini juga berpotensi dikaitkan dengan dugaan penculikan, perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, hingga percobaan pembunuhan berencana. Semua tuduhan tersebut wajib dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan tidak boleh didasarkan pada opini semata.
Klaim “Kawan di Polda” Picu Kekhawatiran
Dalam perjalanan, komplotan tersebut disebut sempat berhenti di seberang Hotel Tapian Ratu. Zepri mengaku sempat berusaha mengarahkan kendaraan menuju kawasan Te Hok, dengan harapan bisa mendapat pertolongan karena lokasinya tidak jauh dari Markas Polda Jambi.
Namun, menurut pengakuan korban, salah seorang pelaku bernama Dian justru panik ketika mendengar arah tujuan tersebut. Di saat itulah, Jhon Heri disebut melontarkan ucapan yang membuat korban semakin takut.
“Kenapa bahaya dekat Polda, Dian? Di Polda itu kawan kita semua,” tutur Zepri menirukan ucapan yang diduga disampaikan Jhon Heri.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius. Jika benar diucapkan, aparat penegak hukum perlu membuktikan apakah itu hanya gertakan pelaku untuk menakut-nakuti korban atau terdapat dugaan relasi tertentu yang perlu ditelusuri secara internal.
Korban Menanti Keadilan
Hingga kini, Zepri disebut masih mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dialaminya. Luka fisik mungkin dapat pulih, tetapi rasa takut dan bayangan malam penuh teror itu disebut masih membekas.
Pihak korban berharap Polda Jambi bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Mereka meminta penyidik segera mengusut seluruh rangkaian peristiwa, menangkap para pelaku yang terlibat, serta mengungkap siapa saja yang diduga berada di balik aksi penculikan dan penganiayaan tersebut.
Keadilan tidak boleh berhenti pada tangan yang memegang senjata. Keadilan juga harus menelusuri siapa yang diduga memberi arah, siapa yang diduga mengendalikan, dan siapa yang diduga merasa kebal hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jambi maupun klarifikasi dari pihak Amri Kusuma terkait dugaan yang disampaikan korban. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
H3NDRI

