RDP Bahas RUU Daerah Kepulauan, Senator Boy Latuconsina Desak Pemerintah Hadir untuk 28,5 Juta Warga Kepulauan

Ket: Anggota DPD RI asal Maluku

JAKARTA, 8 Juli 2026 – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Dalam rapat tersebut, mengemuka desakan agar pemerintah segera menghadirkan regulasi yang memberikan keberpihakan nyata kepada daerah-daerah kepulauan melalui pengesahan RUU Daerah Kepulauan sebagai aturan yang bersifat lex specialis.

 

Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina atau yang akrab disapa Boy Latuconsina, menegaskan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak boleh lagi terjebak dalam proses birokrasi yang berlarut-larut. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak bagi jutaan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.

 

Boy menyampaikan, terdapat sekitar 28,5 juta penduduk yang bermukim di daerah kepulauan atau sekitar 10 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,7 juta jiwa masih hidup dalam kondisi kemiskinan dan membutuhkan keberpihakan negara melalui kebijakan yang konkret.

 

“Jangan hanya melihat draf RUU-nya. Tolong lihat 28,5 juta jiwa warga kita di kepulauan. Di dalamnya terdapat 3,7 juta jiwa masyarakat miskin yang sangat membutuhkan kehadiran negara. Jika Omnibus Law bisa dibuat untuk mempercepat investasi, mengapa untuk nasib 10 persen rakyat Indonesia kita tidak bisa melakukan terobosan yang sama,” ujar Boy dalam forum RDP.

 

Menurutnya, pendekatan lex specialis perlu diterapkan sebagaimana pemerintah pernah melakukan terobosan melalui pembentukan Omnibus Law. Dengan demikian, berbagai hambatan regulasi lintas sektor yang selama ini memperlambat pembangunan wilayah kepulauan dapat segera diatasi.

 

Dalam pemaparannya, Boy juga menyoroti masih lebarnya kesenjangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan. Ia menilai akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur dasar di banyak pulau kecil masih jauh dari memadai.

 

Kondisi tersebut, kata dia, berdampak langsung terhadap tingginya angka kematian ibu hamil akibat keterbatasan fasilitas kesehatan, serta meningkatnya angka putus sekolah karena sulitnya akses pendidikan. Oleh sebab itu, negara dinilai wajib memberikan afirmasi melalui kebijakan pembangunan yang lebih berpihak kepada masyarakat kepulauan.

 

Selain persoalan pelayanan dasar, Boy turut mengkritisi kebijakan sentralisasi kewenangan pengelolaan sumber daya kelautan yang dinilai mengurangi ruang gerak pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi maritimnya.

 

Ia mencontohkan penerapan sejumlah regulasi sektoral, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor budidaya laut. Menurutnya, daerah tetap diwajibkan memberikan kontribusi kepada negara, sementara kewenangan pengelolaan laut di tingkat kabupaten telah banyak ditarik ke pemerintah pusat.

 

Karena itu, Boy menilai pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi instrumen penting untuk mengembalikan sebagian kewenangan pengelolaan kepada daerah sehingga mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir dan kepulauan.

 

Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan juga akan mendukung berbagai program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak dapat dilepaskan dari kemampuan masyarakat, khususnya para orang tua, dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga secara mandiri.

 

Pada kesempatan itu, Boy juga mengingatkan pentingnya menjaga rasa keadilan bagi seluruh wilayah Indonesia. Ia menilai daerah kepulauan membutuhkan perhatian yang setara sebagaimana daerah-daerah yang memperoleh skema dana Otonomi Khusus (Otsus).

 

Ia menegaskan bahwa sejumlah provinsi kepulauan, termasuk Maluku, merupakan bagian penting dalam sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga sudah semestinya memperoleh perhatian yang proporsional dalam pembangunan nasional.

 

“Kalau 28,5 juta jiwa tidak cukup untuk menggerakkan kita menjaga Indonesia, maka apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang mencederai semangat nasionalisme akibat ketidakhadiran negara, kita semua di ruangan ini harus bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Menanggapi berbagai masukan tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang berkembang dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Pemerintah juga berkomitmen mencari formulasi terbaik agar substansi perlindungan terhadap masyarakat kepulauan dapat segera diwujudkan, meskipun sisa masa persidangan legislatif relatif terbatas.

 

RDP tersebut menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam memperkuat pemerataan pembangunan, memperluas kewenangan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *