Kejari Deli Serdang Diduga Lamban Tangani Perkara Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Korban Minta P-21 dan Penahanan Segera Dilakukan

 

DELI SERDANG — Perkumpulan Parjuma Kelapa Sawit “NAMINGON SADA” menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan perkara yang telah mereka laporkan sejak 8 Mei 2025. Hingga kini berkas perkara masih bolak-balik antara Polres Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, sementara para tersangka masih bebas berkeliaran, Kamis (9/7/26).

Perkara ini bermula pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Dusun VIII Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, korban atas nama BATMAN, 36 tahun, Karyawan Swasta, warga Dusun Dagang Buluh, Bangun Purba, melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Kepada Wartawan, korban menyebut diarak dan dipermalukan oleh terlapor JAMANAKSI SITEPU DKK. Peristiwa berawal saat korban mencari buah kelapa sawit yang hilang di ladang. Korban kemudian diminta oleh para terlapor untuk meminta maaf keliling dari Dusun VII sampai Dusun VIII. Karena tidak bersedia, korban kemudian dibawa, ditahan, dan diarak oleh para terlapor untuk meminta maaf ke setiap warung di Dusun VII dan Dusun VIII.

Atas kejadian tersebut, korban didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates resmi melaporkan ke Polsek Bangun Purba, Polresta Deli Serdang.

Setelah proses penyidikan, berkas dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang. Namun proses hukum tersendat. Berkas sempat dikembalikan dengan surat petunjuk P-19. Penyidik kemudian melengkapi dan mengirim ulang berkas melalui SPDP pada 12 Juni lalu.

Hingga hari ini, Kejari Deli Serdang belum memberikan kepastian apakah berkas sudah dinyatakan lengkap P-21 atau masih dalam penelitian.

“Kami datang untuk minta kepastian. Ini sudah lebih dari 1 tahun. Jaksa yang menangani Ibu Melisa Batubara sedang cuti dan kami diminta datang lagi Senin depan,” ujar tim kuasa hukum saat mendatangi kantor Kejari bersama Ketua Umum Perkumpulan, BODE P. PURBATUA.

Yang membuat kelompok tani resah, para terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi hingga kini belum dilakukan penahanan. Mereka masih bebas beraktivitas di tengah masyarakat. Hal ini menimbulkan kegelisahan dan trauma bagi korban serta keluarga besar petani.

“Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini menyangkut wibawa hukum dan rasa keadilan,” kata BODE P. PURBATUA.

BODE yang menjabat Ketua Umum Perkumpulan Parjuma Kelapa Sawit “NAMINGON SADA” berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor AHU.0011718.AH.01.07 Tahun 2024 menegaskan.

“Kami hanya minta kepastian hukum. Jangan biarkan berkas ini mandek dan rasa keadilan petani diinjak-injak. Kami berlindung di balik kebenaran.”

Untuk mengawal perkara ini, tim kuasa hukum yang terdiri dari 6 advokat. GINDO NADAPDAP, SH., MH., ARISVANDI, SH., IAN MANUEL PURBA, SH., NICO TINAMBUNAN, SH., SAIFUL AMRI, SH., dan FAHRUNNISA HARAPAH, SH. telah berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI agar kasus ini mendapat perhatian serius di tingkat pusat.

Para petani berharap Kejari Deli Serdang segera bersikap. “Jika hukum tidak ditegakkan sekarang, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan semakin runtuh,” ujar perwakilan petani.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait status akhir berkas perkara tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *