DELI SERDANG – 14 bulan. Waktu yang cukup untuk melahirkan seorang anak. Tapi di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, waktu itu hanya cukup untuk membuat berkas perkara Perkumpulan Parjuma Kelapa Sawit “NAMINGON SADA” menjadi bola liar tanpa ujung, Sabtu (11/7/26).
Sejak dilaporkan 8 Mei 2025 dengan nomor STTPL/B/30/V/2025, kasus dugaan Pencemaran Nama Baik/Pengancaman Pasal 483 KUHP atas nama korban BATMAN, 36 tahun, hingga kini belum juga menemukan kepastian.
Pada hari Minggu, 27 April 2025. Di Dusun VIII Desa Mabar, Bangun Purba, hukum negara dipermalukan. Korban BATMAN dituduh mengambil buah sawit. Tanpa pengadilan, tanpa bukti, kelompok JAMANAKSI SITEPU DKK menghakimi sendiri.
Korban diduga ditahan, lalu dipaksa berjalan kaki keliling kampung untuk meminta maaf. Dari Dusun VII ke Dusun VIII. Karena harga diri menolak diinjak, penyiksaan itu dilanjutkan. Korban kembali diarak ke warung-warung agar ditonton, dicemooh, dan dipermalukan di depan umum.
Laporan sudah masuk. Polisi sudah tetapkan tersangka. Tapi sampai hari ini, 14 bulan kemudian, keadilan itu tidak pernah datang.
Setelah P-19, berkas dikirim ulang 12 Juni 2026. Tapi sampai Kamis 9 Juli 2026, status P-21 tak pernah ada.
Upaya konfirmasi wartawan kepada Jaksa Penuntut Umum Melisa Batubara tidak direspon. Alasannya cuti.
Pihak media juga sudah meneruskan informasi kekecewaan Korban tersebut ke Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Hendria Leamana. namun tidak ada jawaban.
Sementara itu, para tersangka yang sudah jelas-jelas merampas kemerdekaan orang lain, masih bebas. Masih beraktivitas. Sementara korban dan keluarga besar petani masih hidup dalam trauma.
Ketua Umum “NAMINGON SADA” BODE P. PURBATUA dengan geram menyatakan, “14 bulan kami datang ke kantor polisi, ke kejaksaan, seperti pengemis keadilan. Cukup sudah Kami tidak minta uang. Kami tidak minta proyek. Kami hanya minta satu HUKUM DITEGAKKAN.
Segera nyatakan berkas ini P-21. Segera limpahkan ke pengadilan. Dan segera tahan semua tersangka. Jangan pilih kasih. Jangan ada yang kebal hukum.
“Kalau hari ini hukum tidak hadir untuk petani, maka besok jangan salahkan kami jika petani tidak percaya lagi sama hukum.”
Kemarahan yang sama juga disampaikan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates.
“Yang terjadi di Deli Serdang ini bukan lambat. Ini PEMBIARAN YANG TERSTRUKTUR. 14 bulan berkas ini dilempar-lempar seperti bola. Ini penghinaan terhadap korban, penghinaan terhadap profesi kami sebagai penegak hukum, dan penghinaan terhadap negara,” tegas GINDO NADAPDAP, SH., MH. melalui Nico Tinambunan SH.
“Para tersangka sudah ditetapkan oleh kepolisian jadi tersangka tapi tidak ditahan. Ini melecehkan wibawa Polri dan Kejaksaan. Kalau tidak sanggup, mundur! Jangan permainkan hukum,” lanjut Nico Tinambunan.
“Kami atas nama hukum menuntut 3 hal dan ini tidak bisa ditawar, PERTAMA, P-21 kan berkas HARI INI. KEDUA, Lakukan penahanan terhadap SEMUA tersangka SEKARANG JUGA. KETIGA, Audit dan copot oknum yang bermain di balik mandeknya berkas ini.
Jika dalam 7 hari kerja tidak ada tindakan nyata, maka kami bersama ribuan petani akan mengepung Kejari Deli Serdang. Dan kami akan bawa kasus ini sampai ke Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung RI. Titik,” seru BODE P. PURBATUA.
“Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menindas yang lemah. Korban kami diarak seperti binatang. Sementara pelaku bebas. Ini preseden paling buruk. Negara harus hadir, atau biarkan kami yang mengambil alih rasa keadilan ini,” Tutupnya.
Sebagai bentuk protes, “NAMINGON SADA” bersama tim kuasa hukum telah melayangkan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI.
“Kami sudah sabar 14 bulan. Kesabaran itu ada batasnya. Jangan paksa petani turun ke jalan untuk menuntut keadilan yang seharusnya diberikan negara,” pungkas BODE.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi.
(Tim)

