JAKARTA – Lembaga Anti Rasuah GACD (Government Against Corruption and Discrimination) mendesak Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) senilai Rp5 triliun.
Direktur Eksekutif GACD, Andar Situmorang, SH, MH, menilai penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri terlalu lama. Padahal menurutnya alat bukti di lapangan sudah cukup.
“Publik sudah muak. Bukti ada, barang bukti sudah disita, masa tersangka belum juga ada? Polri harus berani. Jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik ke penegakan hukum akan hancur,” tegas Andar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Andar menyoroti kebingungan publik setelah adanya informasi penggeledahan di kediaman Jampidsus Ferdiansyah. Dari lokasi itu diduga ditemukan sejumlah barang bukti.
Namun Jampidsus Ferdiansyah mengaku tidak mengetahui soal barang bukti tersebut, meski membenarkan rumahnya telah digeledah.
“Ini yang bikin gaduh. Kalau rumah pejabat tinggi disita ada emas 74 kg, uang puluhan miliar, dan brankas, lalu siapa pemiliknya? Siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai kasus Rp5 triliun ini mentok karena ada yang melindungi,” kata Andar.
Sebelumnya Polri memang telah melakukan penyitaan uang tunai puluhan miliar rupiah, emas batangan 74 kilogram, dan sebuah brankas di Sentul, Bogor. Penyitaan itu juga dilakukan untuk melacak dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik gabungan saat ini masih mendalami dugaan penyimpangan yang dilakukan PT OBP dan PT BRA terkait kontrak pasokan batu bara periode 2018-2026.
Beberapa modus yang tengah didalami di antaranya dugaan manipulasi dokumen dan kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta ketidaksesuaian pembayaran kontrak dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit perintahkan Tipidkor bekerja 24 jam. Umumkan tersangkanya. Jangan tebang pilih. Hukum harus sama untuk semua, mau dia perusahaan besar atau pejabat Tinggi di negara ini,” pungkas Andar.
Hingga berita ini diturunkan, Polri belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini. Kortas Tipidkor hanya menyebut pengumuman akan dilakukan dalam waktu dekat.
(Red)

