MEDAN – Pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ronald Hasiholan Bakkara, SH., MH, kembali dipercaya mengemban tugas negara di luar Korps Adhyaksa.
Ronald yang sebelumnya menjabat Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut, kini resmi dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia.
Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di Jakarta, Jumat 11 Juli 2026, dan dipimpin langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait.
Penunjukan Ronald merupakan bentuk kepercayaan Jaksa Agung RI agar institusi Kejaksaan dapat berkontribusi langsung dalam mendukung program strategis pemerintah.
Di Kementerian PKP, Ronald akan bertugas mengawal aspek hukum dalam rangka mendukung kelancaran program pengadaan perumahan rakyat dan penataan kawasan permukiman agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini merupakan anugerah luar biasa dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan sekaligus sebagai kepercayaan serta amanah dari Bapak Jaksa Agung RI untuk membantu dan bekerja di luar institusi dalam mendukung tugas di Kementerian PKP RI. Semoga saya dapat melaksanakan tugas secara penuh tanggung jawab, dan berbuat yang terbaik untuk negara dan masyarakat,” ujar Ronald usai pelantikan.
Sebelum menjabat Kepala Biro Hukum, Ronald dipercaya sebagai Aspema Kejati Sumut sejak 4 Februari 2026.
Di posisi yang terbilang baru dibentuk tersebut, Ronald dinilai berhasil. Ia memimpin tim melakukan penelusuran, pendataan, pengelolaan, hingga pemulihan aset negara di wilayah Sumatera Utara.
Berkat kerja kerasnya bersama jajaran, Kejati Sumut berhasil menyetorkan puluhan miliar rupiah ke kas negara melalui pemulihan aset. Capaian ini menjadi salah satu keberhasilan signifikan Kejaksaan di Sumut.
Usai dilantik, Ronald juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kajati Sumut, Wakajati Sumut, serta seluruh jajaran dan staf Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut atas bimbingan dan dukungan selama ini.
Dengan pengalaman di bidang pemulihan aset dan penegakan hukum, kehadiran Ronald di Kementerian PKP diharapkan dapat memperkuat payung hukum bagi program 3 juta rumah dan penataan permukiman yang menjadi prioritas pemerintah saat ini.
(Ril/p)

