Tapanuli Selatan, 16 Juli 2026 – Gerakan Aktivis Muda Sumatera Utara (GAMSU) mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Marsada Angkola Timur di Kelurahan Sitinjak, Kecamatan Angkola Barat. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan bahwa fasilitas tersebut belum memiliki atau belum menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku apabila diwajibkan berdasarkan karakteristik kegiatannya.
Ketua GAMSU, Bahar Pohan, mengatakan informasi tersebut harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah yang dilakukan GAMSU merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan seluruh penyelenggara kegiatan mematuhi peraturan lingkungan hidup.
“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah adanya pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka harus ada penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bahar Pohan.
Bahar menjelaskan, setiap kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah memiliki kewajiban untuk mengelola limbahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan terhadap kesehatan masyarakat.
Karena itu, GAMSU meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan apakah kegiatan tersebut menghasilkan limbah cair, apakah tersedia IPAL, apakah fasilitas tersebut berfungsi sesuai standar teknis, serta apakah sistem pembuangan limbah telah memenuhi baku mutu lingkungan.
Selain pemeriksaan lapangan, GAMSU juga mendesak dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh yang mencakup dokumen persetujuan atau perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah cair dan limbah padat, pengelolaan sampah organik maupun anorganik, saluran pembuangan limbah, hingga kepatuhan terhadap standar operasional pengelolaan lingkungan.
“Kami juga meminta agar hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi sangat penting agar tidak muncul spekulasi dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi yang sebenarnya,” tegas Bahar.
Menurut Bahar, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memberikan sanksi sesuai peraturan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan dalam pemenuhan kewajiban lingkungan, GAMSU mendorong pengelola Dapur MBG segera melakukan pembenahan, termasuk membangun IPAL apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan, mengoperasikan fasilitas tersebut sesuai standar, melakukan pengujian kualitas air limbah secara berkala, serta menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan kepada instansi terkait.
Bahar Pohan menambahkan bahwa pengawasan pemerintah tidak boleh berhenti pada satu kali pemeriksaan. Menurutnya, pengawasan secara berkala diperlukan untuk memastikan seluruh fasilitas yang berpotensi menghasilkan limbah tetap mematuhi ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini secara konstruktif dan tetap menghormati proses hukum. Jika dugaan ini tidak terbukti, pemerintah juga harus menyampaikan hasilnya secara terbuka. Namun apabila terbukti terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Tapanuli Selatan,” tutup Bahar Pohan.

