KAMPAR, RIAU – Peredaran rokok ilegal diduga tanpa pita cukai merek Slava berbagai variant dan merek lainnya terpantau bebas beroperasi di wilayah Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (17/7/26).
Berdasarkan pantauan media di lapangan, aktivitas distribusi rokok ilegal itu berlangsung secara terang-terangan. Terlihat sejumlah mobil keluar-masuk dari sebuah gudang yang diduga menjadi pusat pendistribusian. Dari gudang tersebut, rokok ilegal kemudian diedarkan bebas di Kabupaten Kampar hingga ke luar daerah.
Warga setempat menyebut aktivitas ilegal ini sudah berjalan sejak lama. Ironisnya, hingga saat ini belum pernah ada tindakan berupa razia maupun pengungkapan dari aparat.
“Ini sudah bertahun-tahun. Mobil hilir mudik tiap hari. Tapi tidak pernah ada yang berani menindak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam peredaran ini, warga menyebut nama inisial FMI sebagai sosok yang diduga menjadi otak di balik jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Warga juga menduga adanya pembiaran dari aparat. “Tidak mungkin aparat tidak tahu. Kami menduga sudah ada yang disuap, sehingga bisnis haram ini bebas beroperasi,” kata warga lainnya.
Sementara itu, aparat setempat masih dalam upaya konfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kampar, Polda Riau, maupun Kantor Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait lokasi gudang dan jaringan yang disebut warga.
Warga mendesak Kapolda Riau dan Kantor Bea Cukai Riau untuk segera turun tangan dan menutup total aktivitas ilegal tersebut.
“Ini sangat membahayakan kesehatan. Belum tentu rokok itu layak edar. Yang jelas ini merugikan negara karena tidak bayar cukai,” tegas warga.
Diketahui, peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan pelanggaran Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dijerat pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal juga tidak terjamin keamanannya karena tidak melalui uji BPOM dan tidak memenuhi ketentuan kesehatan.
Hingga kini masyarakat Kualu masih menunggu langkah konkret dari aparat untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai sudah sangat meresahkan tersebut.
(Tim)

