GEGER! Polres Singkawang Polda Kalbar Dituding Abaikan Keresahan Masyarakat, Judi Ketangkasan Diduga Dilindungi & Di Backup Oknum Aparat

SINGKAWANG – Aktivitas perjudian berkedok mesin ketangkasan dan tembak ikan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, masih beroperasi hingga Sabtu (18/7/2026). Warga menuding aparat seolah “kebal hukum” karena tidak ada penindakan.

Perwakilan warga mengaku telah mendesak Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, dan Wali Kota Tjhai Chui Mie untuk menutup seluruh lokasi. Namun hingga kini desakan itu belum ditindaklanjuti.

“Pak Presiden Prabowo sudah perintahkan aparat berbenah, jangan bekingi judi. Kami minta Pak Kapolda, Pak Kapolres, dan Bu Wali Kota segera tindak. Tutup dan ungkap ke publik secara terang,” tegas warga.

Alih-alih berkurang, jumlah titik mesin ketangkasan disebut warga justru terus bertambah.

“Hingga saat ini Polres Singkawang tidak menindaklanjuti keresahan masyarakat. Kuat dugaan adanya kolusi yang sistematis,” ujar warga.

“Kalau tidak ada pembiaran dan dukungan, aktivitas ini tidak mungkin terus berkibar tanpa hambatan,” lanjutnya.

“Judi darat ini ancaman nyata bagi masyarakat. Bisa merusak ekonomi keluarga. Korbannya bukan hanya generasi muda, orang tua juga kena. Ini bukan hanya judi online. Judi ketangkasan juga melanggar undang-undang dan merusak,” tegasnya.

Kekecewaan juga diarahkan ke Kasi Humas Polres Singkawang. Pihaknya disebut berjanji meneruskan aspirasi, namun saat dikonfirmasi media justru tidak merespon dan memblokir nomor wartawan.

“Kasi Humas Polres Singkawang yang rutin dikonfirmasi lebih memilih diam,” kata warga.

Warga kemudian melontarkan desakan keras kepada Kapolda Kalbar.

“Kapolda tolong hentikan dan ungkap judi ketangkasan di Singkawang ini. Jika tidak mau disebut terlibat, kenapa seperti dibiarkan,” tegas warga.

Perjudian merupakan tindak pidana dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, praktik perjudian juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan dapat dijerat jika ada unsur elektronik berdasarkan *UU ITE.

Warga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ke Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI.

“Kami butuh bukti nyata pemberantasan di Singkawang. Jangan sampai instruksi dari pusat hanya jadi wacana,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalbar dan Polres Singkawang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan.

Bebas Beroperasi 24 Jam Kapolres Singkawang Polda Kalbar Pelihara Judi Ketangkasan, Warga: Kebal Hukum Karena di Backup Oknum

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *