JUDI KETANGKASAN SINGKAWANG KEBAL HUKUM! KAPOLRES DODY MEMBISU, KAPOLDA ALBERD TULI, WARGA ULTIMATUM: COPOT JIKA TAK MAMPU!

SINGKAWANG, Kalbar – Perjudian berkedok mesin ketangkasan dan tembak ikan di Kota Singkawang kembali beroperasi terang-terangan. Ini bukan kali pertama. Berita yang sama sudah berulang kali naik, tapi Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan tetap membisu. Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar juga memilih tuli, Senin (20/7/26).

Warga menilai ini bukan lagi soal keterlambatan. Ini pembiaran. Ini diduga kuat ada beking.

Perwakilan warga geram. Desakan ke Kapolres, Kapolda, hingga Wali Kota Tjhai Chui Mie sudah dilayangkan berkali-kali. Hasilnya? Nihil.

“Pak Presiden Prabowo sudah perintahkan aparat berbenah, jangan bekingi judi. Kami minta Pak Kapolda, Pak Kapolres, dan Bu Wali Kota segera tindak. Tutup dan ungkap ke publik secara terang,” tegas warga dengan nada kecewa.

Alih-alih ditutup, fakta di lapangan justru sebaliknya. Titik-titik mesin ketangkasan malah kian bertambah.

“Hingga saat ini Polres Singkawang tidak menindaklanjuti keresahan masyarakat. Kuat dugaan adanya kolusi yang sistematis,” kata warga.

“Kalau tidak ada pembiaran dan dukungan dari orang dalam, aktivitas ini tidak mungkin terus berkibar tanpa hambatan,” lanjutnya.

Bukti pembungkaman makin jelas. Kasi Humas Polres Singkawang* yang sebelumnya berjanji akan menindaklanjuti, saat dikonfirmasi media justru memblokir nomor wartawan.

“Kasi Humas Polres Singkawang yang rutin dikonfirmasi lebih memilih diam,” ujar warga.

Warga menyebut judi darat ini merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga. Korbannya lintas generasi.

“Ini bukan hanya judi online. Judi ketangkasan juga melanggar undang-undang dan merusak,” tegasnya.

Puncak kekecewaan, warga melontarkan ultimatum keras kepada Kapolda Kalbar.

“Kapolda tolong hentikan dan ungkap judi ketangkasan di Singkawang ini. Jika tidak mau disebut terlibat, kenapa seperti dibiarkan. Kalau tidak mampu menindak, mundur saja atau copot Kapolresnya,” desak warga.

Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP pidana 10 tahun, UU No. 7/1974, dan UU ITE.

Warga memastikan tidak akan berhenti. Mereka akan membawa kasus ini langsung ke Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI.

“Kami butuh bukti nyata pemberantasan di Singkawang. Jangan sampai instruksi dari pusat hanya jadi wacana dan bahan tertawaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalbar dan Polres Singkawang belum memberikan jawaban resmi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *