Jakarta — Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi yang berisi kecaman terhadap ucapan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026, lembaga tersebut menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan Hotman Paris tidak mencerminkan etika dalam menghadapi pertanyaan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa itu terjadi ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”, yang kemudian menuai sorotan publik.
Dewan Pers menyatakan sangat menyesalkan jawaban tersebut karena dinilai bernada merendahkan profesi wartawan. Menurut Dewan Pers, setiap narasumber, termasuk advokat, berhak tidak sepakat terhadap suatu pertanyaan, namun harus menyampaikannya secara rasional, santun, dan menghormati etika komunikasi.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kegiatan bertanya merupakan hak sekaligus bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan menjalankan fungsi untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, melakukan kontrol sosial, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Melalui pernyataan tersebut, Dewan Pers meminta seluruh pihak, tanpa terkecuali, agar menghormati profesi wartawan dan tidak melakukan tindakan ataupun ucapan yang dapat merendahkan martabat insan pers ketika menjalankan tugasnya.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pelaksanaan tugas peliputan sehingga independensi, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 20 Juli 2026, sebagai penegasan bahwa penghormatan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

