Andar Situmorang, SH., MH Advokat Terbaik Dunia: Suskes Bela Para Kliennya Hingga Menyelamatkan Terpidana dari Regu Tembak

JAKARTA – Nama Andar Situmorang, SH., MH. mungkin tidak setenar pengacara selebritas lainnya. Namun rekam jejaknya di dunia hukum pidana Indonesia sudah berlangsung puluhan tahun dan meninggalkan jejak yang sulit diabaikan.

Bagi Andar, ukuran seorang advokat hebat bukan pada popularitas atau harta. Melainkan pada keberanian mengambil perkara-perkara sulit yang sudah buntu secara hukum, termasuk membela terpidana hukuman mati dan seumur hidup.

“Saya Andar Situmorang, SH., MH. pernah membebaskan terpidana hukuman mati,” tegasnya.

Awal Karier dan Kiprah di Dunia Hukum

Karier Andar di dunia advokat dimulai sejak lama. Ia menempuh pendidikan hukum dan kemudian aktif sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara, mulai dari pidana umum, perdata, hingga kasus-kasus yang menyita perhatian publik.

Selain menangani perkara pidana berat, Andar juga sempat menjadi kuasa hukum sejumlah artis dan figur publik. Pengalaman ini mengasah kemampuannya dalam menghadapi tekanan media dan kepentingan publik yang besar, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan hak-hak klien.

Rekam jejak itu membuatnya dikenal sebagai advokat yang lentur namun tegas. Mampu berpindah dari ruang sidang artis ke ruang sidang militer, dari perkara ringan hingga perkara dengan taruhan nyawa.

Di Garis Terakhir: Membela Terpidana Mati dan Seumur Hidup

Keberanian Andar paling diuji saat menangani perkara-perkara dengan vonis terberat. Ia mengaku telah berhasil mendampingi dan membebaskan sejumlah terpidana yang saat itu tidak lagi memiliki upaya hukum dari penasihat hukum sebelumnya.

Di antaranya adalah dua anggota TNI yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati. Pelda TNI Pontias Karman Sidauruk, yang terseret perkara pembunuhan terhadap seorang rentenir di Tanjung Priok, dan Serka TNI Isto Sukarta, yang terlibat kasus pembunuhan rekan sesama prajurit di Cimahi. Keduanya sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer Cimahi sebelum akhirnya bebas dari Lapas Cipinang.

Nama lain adalah Mochamad Sirajudin alias “Pak De”, terpidana seumur hidup dalam perkara pembunuhan artis Dije di Kalibata, Jakarta Selatan. Proses pembelaan ini dilakukan pada masa pemerintahan Presiden KH. Abdurrahman Wahid, dengan Menteri Kehakiman dijabat oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Kasus yang paling menegangkan terjadi di Padang, Sumatera Barat. Irwan Sadawa Hia dan Taroni Hia merupakan terpidana dalam perkara perampokan dan pembunuhan. Menurut Andar, saat itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Antasari Azhar, telah menyiapkan regu tembak dan menetapkan jadwal eksekusi.

Namun, sebelum hari H, tim kuasa hukum yang dipimpinnya berhasil mengajukan upaya hukum sehingga pelaksanaan eksekusi dapat ditunda hingga sekarang.

“Hal ini menjadi berkat doa dan hasil kerja keras sehingga para terpidana mati dan terpidana seumur hidup tersebut dapat terlepas dari regu tembak,” ujar Andar.

Vokal Menyoroti Korupsi dan Membela Independensi Advokat

Di luar ruang sidang, Andar juga dikenal sebagai advokat yang vokal. Ia secara konsisten menyoroti praktik korupsi di Indonesia dan mendorong penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Bagi Andar, pemberantasan korupsi harus dimulai dari integritas aparat penegak hukum dan kepastian bahwa setiap warga negara, termasuk tersangka, mendapatkan proses hukum yang adil.

Andar juga aktif membela independensi profesi advokat. Ia menegaskan bahwa imunitas advokat adalah hal mutlak agar masyarakat pencari keadilan tetap mendapatkan pembelaan, tanpa advokatnya takut dikriminalisasi.

“Bagi saya, membela mereka yang berada di ujung vonis adalah bentuk pengabdian tertinggi dalam profesi hukum. Ini soal kemanusiaan dan keadilan,” tutupnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *