Andar Situmorang Desak Presiden Prabowo Tegur Hotman Paris, Ungkap Dugaan Suap Rp69 Miliar Perkara Kiani Kertas Nusantara

JAKARTA – Pimpinan Lembaga Anti Rasuah GACD, Advokat Andar Situmorang SH, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menegur Hotman Paris Hutapea. Permintaan itu disampaikan terkait pernyataan Hotman di media sosial yang kerap menyebut “Pak Prabowo mantan klien saya”.Hal itu disampaikan Andar kepada media di Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.

“Kalau itu benar, bapak Prabowo mantan kliennya pada saat Hotman Paris membela di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Andar.

Andar kemudian membeberkan dugaan kasus lama terkait PT Kiani Kertas Nusantara, yang kini bernama PT Kertas Nusantara.

Berdasarkan dokumen Pengumuman Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Nomor 20/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 9 Juni 2011, benar perusahaan tersebut mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Kurator Duma Hutapea, S itu disebutkan:
1. Hakim Pengawas: Dr. Marsudin Nainggolan, SH, MH
2. Kurator: Duma Hutapea, SH dari Law Firm Duma & Co
3. Sidang Majelis Hakim diagendakan 27 Juli 2011

Andar menyebut Duma Hutapea adalah adik kandung Hotman Paris.

“Pada saat itu pengacaranya Hotman Paris. Kuratornya adik kandung Hotman Paris,” kata Andar.

Lebih lanjut, Andar menuding adanya dugaan penyerahan uang tunai sebesar Rp69 miliar. Uang itu, kata dia, diduga diantar oleh Hasyim Djojohadikusumo, adik Prabowo, ke kantor Hotman Paris.

“Diduga untuk keperluan suap hakim. Hotman Paris tidak mau uang tersebut disetor via bank, melainkan minta uang tunai dan diduga diantar langsung oleh Hasyim,” bebernya.

Uang tersebut disebut Andar dihitung oleh Sekretaris Pribadi Hotman Paris, Nurjana, yang juga disebutnya sebagai “pacar gelap” Hotman.

Selanjutnya uang itu diduga diserahkan kepada Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Muhidin Nainggolan.

“Yang harusnya disetor Rp69 miliar, namun yang diduga disetor kepada hakim hanya Rp5 miliar. Didampingi sekretaris pribadi Hotman Paris,” jelas Andar.

Andar menyebut sekretaris pribadi Hotman Paris bertugas sebagai perantara dalam perkara suap-menyuap kepada aparat penegak hukum.

Ia juga menyeret nama Bonar Marpaung, mantan Panitera Niaga Jakarta Utara. Bonar disebut ikut terlibat dan ikut menghitung uang tersebut di kantor Hotman Paris.

“Uang itu seharusnya Rp69 miliar. Ternyata kurang Rp200 ribu. Hotman Paris lalu meminta uang tersebut ditambah. Minta tidak berkurang sedikit pun,” ujar Andar.

Akibat dugaan penyuapan itu, lanjut Andar, PT Kiani Kertas Nusantara tidak jadi dipailitkan dan lolos dari gugatan di Pengadilan Niaga.

Andar mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera membidik kasus ini. “Agar terang benderang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea, Duma Hutapea, Hasyim Djojohadikusumo, maupun pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait tuduhan tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *