Direktorat PPS Kejagung dan BBPJN Sumut Kunjungi Proyek Inpres Jalan Daerah di Deli Serdang dan Tebing Tinggi

MEDAN – Tim Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung RI bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi proyek Inpres Jalan Daerah di Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (21/7/26).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pendampingan dan pengawasan terhadap Proyek Strategis Nasional agar berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Kepala BBPJN Sumatera Utara Hardy Siahaan memimpin langsung rombongan dari pihak Kementerian PU. Hadir mendampingi Kabid Preservasi I T. Rahmatsyah, Kabid Preservasi II Agung Setyawan, serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di wilayah kerja terkait.

Dari unsur Kejaksaan Agung, peninjauan dilakukan oleh Tim PPS yang bertugas mengawal proyek-proyek strategis agar terbebas dari potensi penyimpangan.

Dalam sidak tersebut tim meninjau dua lokasi utama yakni ruas Jalan Sibiru-biru – Penen di Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Jenderal Sudirman di Kota Tebing Tinggi.
Kedua ruas ini termasuk dalam program Inpres Jalan Daerah yang menjadi prioritas pemerintah pusat untuk mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur di daerah.

Di lapangan, tim memeriksa progres fisik pekerjaan, kualitas material, kesesuaian dengan spesifikasi teknis, serta kepatuhan terhadap jadwal pelaksanaan.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. Karena itu pengawasan tidak bisa hanya di atas kertas, harus turun langsung ke lapangan,” ujar Hardy Siahaan.

Hardy menegaskan, sinergi antara Kementerian PU dan Kejaksaan Agung RI menjadi kunci agar pelaksanaan Inpres Jalan Daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Agung melalui PPS, kita berharap pelaksanaan proyek ini semakin terukur. Tujuannya jelas mempercepat peningkatan konektivitas wilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Program Inpres Jalan Daerah merupakan kebijakan Presiden untuk membantu pemerintah daerah memperbaiki jalan yang menjadi kewenangan daerah namun memiliki dampak strategis nasional. Di Sumut, alokasi ini diharapkan dapat memangkas waktu tempuh, melancarkan distribusi logistik pertanian dan industri, serta membuka akses baru bagi masyarakat.

Tim PPS Kejagung juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi teknis kepada pelaksana di lapangan agar kekurangan yang ditemukan segera ditindaklanjuti.

Menurutnya pembangunan infrastruktur jalan bukan hanya soal menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lain.

“Membangun jalan bukan sekadar menyambungkan wilayah, tetapi juga menghadirkan pelayanan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat. Jalan yang baik akan menurunkan biaya logistik, mempermudah akses ke sekolah, puskesmas, dan pasar,” tambah Hardy.

BBPJN Sumut berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta aparat pengawas agar seluruh paket Inpres Jalan Daerah di Sumut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna.

Dengan pengawasan yang ketat dan kolaborasi lintas instansi, diharapkan proyek ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di Sumatera Utara.

(BBPJN Sumut/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *