PHK Sepihak dan Dugaan Pengabaian Hak BPJS di PT Winner Nusantara Jaya Tbk: Jeritan Buruh Lima Tahun Mengabdi, Ancaman Sanksi Pidana Mengintai

BATAM – Di balik megahnya sebuah perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di bursa, tersimpan kisah pilu yang kini menggema menjadi tuntutan keadilan. Tiga pekerja—Yunus, Petrus Onsel, dan Ahmad Zainal—mengaku menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak setelah kurang lebih lima tahun mengabdikan tenaga, waktu, dan loyalitas mereka kepada PT Winner Nusantara Jaya Tbk.

Bukan hanya kehilangan pekerjaan. Ketiganya juga mengaku selama bertahun-tahun tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, sehingga hak dasar sebagai pekerja diduga terabaikan. Kini, mereka memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak yang selama ini mereka yakini tidak pernah diberikan.

Lima Tahun Mengabdi, Berakhir Tanpa Kepastian

Suara kekecewaan tak mampu lagi dibendung. Yunus, salah seorang pekerja, mengaku diberhentikan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa dialog, bahkan tanpa kesempatan membela diri.

“Kami diberhentikan begitu saja tanpa konfirmasi. Lima tahun kami bekerja, tetapi saat diputuskan hubungan kerja, tidak ada penghargaan atas pengabdian kami. Hak pesangon pun tidak diberikan. Kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujar Yunus.

Apabila benar tidak didahului pemberitahuan tertulis maupun perundingan sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur mekanisme PHK dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Para pekerja menilai, hak mereka atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) semestinya dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perbedaan Perhitungan yang Mencolok

Perselisihan semakin tajam ketika muncul perbedaan dasar perhitungan hak pekerja.

Perusahaan disebut menggunakan angka Rp1.800.000 sebagai dasar penghitungan, sedangkan para pekerja berpendapat perhitungan seharusnya mengacu pada UMK Kota Batam Tahun 2026 sebesar Rp4.988.583.

Akibatnya, selisih nilai yang diperselisihkan sangat besar.

Dengan dasar Rp1.800.000, nilai pesangon diperkirakan sekitar Rp16.200.000 per pekerja.

Dengan dasar UMK Batam 2026, nilai pesangon diperkirakan mencapai Rp44.897.247 per pekerja atau sekitar Rp134.691.741 untuk tiga pekerja.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu pokok tuntutan yang akan diperjuangkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dugaan Pelanggaran BPJS dan Potensi Konsekuensi Hukum

Selain persoalan PHK, para pekerja juga mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan selama masa kerja mereka.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, termasuk sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan perhitungan yang disusun para pekerja, nilai kerugian hak jaminan sosial yang mereka klaim meliputi:

JHT: Rp11.074.620 per pekerja.

JP: Rp5.986.260 per pekerja.

BPJS Kesehatan: Rp11.972.580 per pekerja.

Total klaim hak BPJS mencapai Rp29.033.460 untuk setiap pekerja atau sekitar Rp87.100.380 bagi tiga pekerja.

Jika digabungkan dengan tuntutan pesangon, total nilai tuntutan mencapai sekitar Rp221.792.121, belum termasuk kemungkinan tuntutan kekurangan upah minimum, hak cuti tahunan, maupun hak normatif lainnya yang masih akan dihitung dalam proses hukum.

Sorotan bagi Emiten di Bursa

Perkara ini juga menjadi perhatian karena melibatkan perusahaan berstatus Tbk yang terikat pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta berbagai regulasi pasar modal.

Apabila sengketa ini berkembang menjadi perkara hukum yang dinilai material, maka dapat menimbulkan konsekuensi terhadap aspek hukum, operasional, maupun reputasi perusahaan, sesuai ketentuan yang berlaku bagi perusahaan publik.

Musyawarah Tetap Diutamakan

Meski menyiapkan langkah hukum, para pekerja menegaskan bahwa mereka masih membuka ruang penyelesaian secara damai melalui perundingan bipartit.

Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, mereka menyatakan siap melanjutkan proses ke tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta meminta Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Winner Nusantara Jaya Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *