Keterangan Foto: Tampak Kegiatan Perjudian tembak ikan yang beroperasi di salah satu Kompleks Perumahan Desa Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Simalungun,Jelajahperkara| Kegiatan rutinitas praktek judi tembak ikan di Need Spa Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun Kompleks Entertine Perdagangan masih tetap beroperasi sampai saat ini Rabu 29 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan media online Jelajahperkara pada Rabu 29 Juli 2026 masih tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Kepolisian Polsek Perdagangan.
Kegiatan rutinitas Perjudian di arena perjudian tembak ikan milik Pelin tersebut ternyata beroperasi di salah satu Need Spa, dimana tampak dari depan bernama Need Spa yaitu menyediakan spa di bagian depan kemudian permainan judi dibagian belakang rumah tersebut.
Segala bentuk perjudian wajib dan harus di lakukan pemberantasan oleh Pihak Kepolisian setempat terutama Polsek Perdagangan adalah salah satu pihak Kepolisian yang bertanggungjawab diwilayah tugas tanggungjawabnya.
Karna Perjudian melanggar UU Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan kemudian juga keberadaan perjudian tembak ikan milik Pelin yang beroperasi secara terang-terangan di tengah-tengah masyarakat sudah jelas menjadi ancaman bagi masyarakat di sekitarnya.
Kapolseķ Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor yang dikonfirmasi pada sehari yang lalu masih belum ada jawaban, sedangkan situasi di wilayah tugasnya asih terlihat jelas tetap beroperasi kegiatan praktek perjudian tembak ikan di Desa Perdagangan 1 tersebut.
Demi hukum dan UU Republik Indonesia juga Masyarakat binaan Polseķ Perdagangan, diharuskan Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor mengadakan kegiatan proses hukum berdasarkan aturan negara Republik Indonesia sebagaimana UU Republik Indonesia.
Tim.

