Lapor, Dipimpin IPTU Patar Banjarnahor, Polseķ Perdagangan Izinkan Praktek Judi di Kompleks Entertine Need Spa Desa Perdagangan 1 Milik Pelin

Keterangan Foto : Lokalisasi perjudian tembak ikan milik Pelin di Need Spa Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor sudah dikonfirmasi terkait adanya peristiwa tindak pidana perjudian diwilayah hukumnya.

Namun, informasi Perjudian jenis tembak ikan yang dikelola oleh Pelin di Desa Perdagangan 1 teresebut yang telah dikonfirmasikan kepada Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor tidak ditindak secara tegas sehingga masih tetap beroperasi sampai detik ini Rabu 29 Juli 2026.

Padahal, sudah jelas jelas Perjudian tembak ikan milik Pelin di Desa Perdagangan tersebut telah melanggar UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Didapatkan informasi bahwa Pelin selaku Pemilik judi tembak ikan di Kompleks Perumahan Desa Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Terkait kepemilikan arena judi jenis tembak ikan milik pelin tersebut berada di sebuah Salon, posisinya salon dibagian depan sedangkan arena judinya dibagian belakang.

Dengan secara terang-terangan arena perjudian tembak ikan milik Pelin beroperasi ditengah-tengah masyarakat adalah positif sebagai ancaman bagi masyarakat sekitarnya.

Kepolisian Polsek Perdagangan selaku Negara wajib memberantas segala bentuk perjudian yang diatur didalam UU Republik Indonesia.

Sampai saat ini juga rutinitas informasi judi yang dimaksud masuk dalam tugas tanggungjawab Polseķ Perdagangan sudah dikonfirmasi pada sehari yang lalu kepada Kapolseķ yang bersangkutan yaitu Iptu Patar Banjarnahor.

Konfirmasi yang layangkan kepada Kapolsek Perdagangan tersebut masih menunggu jawaban dari Kapolsek Perdagangan tersebut karna belum ada balasan.

Dimohonkan supaya tentang adanya rutinitas kegiatan usaha bisnis Perjudian milik Pelin yang berpraktik di Kompleks Perumahan Desa Perdagangan 1 melanggar UU No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian harus diberantas berdasarkan UU Republik Indonesia.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *