Soal Judi Tembak Ikan, Polseķ Perdagangan Tolak Tutup Lokalisasi Judi Milik Pelin di Need Spa Desa Perdagangan 1

 

Keterangan Foto : Lokalisasi perjudian tembak ikan milik Pelin di Need Spa Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

 

Simalungun,Jelajahperkara|Polseķ Perdagangan Tolak Tutup lokalisasi perjudian tembak ikan milik Pelin di Need Spa Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Pasalnya, sudah dikonfirmasi kepada Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor sehari lalu namun tidak ada penutupan, tidak ada penindakan Sampai saat ini dan masih tetap beroperasi Perjudian tembak ikan milik Pelin tersebut sampai detik ini Rabu 29 Juli 2026 sesuai pantauan media online Jelajahperkara.

Sudah jelas jelas dan diketahui secara umum segala bentuk Perjudian dilarang negara dan perjudian sudah sangat jelas menciptakan ketidaknyamanan di tengah tengah masyarakat setempat yang dihadirkan perjudian tersebut.

Kapolseķ Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor yang dikonfirmasi pada sehari yang lalu masih belum ada jawaban, sedangkan situasi di wilayah tugasnya asih terlihat jelas tetap beroperasi kegiatan praktek perjudian tembak ikan di Desa Perdagangan 1 tersebut.

Demi hukum dan UU Republik Indonesia juga Masyarakat binaan Polseķ Perdagangan, diharuskan Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor mengadakan kegiatan proses hukum berdasarkan aturan negara Republik Indonesia sebagaimana UU Republik Indonesia.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *