Keterangan Foto : Lokalisasi perjudian tembak ikan milik Pelin di Need Spa Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Setalah pihak media online Jelajahperkara terus menerus mendesak Kapolseķ Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor sejak hari Senin lalu terus didesak hingga saat ini Kamis 30 Juli.
Namun Kepolisian Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Iptu Patar Banjarnahor tidak melakukan penggerebekan sebagaimana proses hukum akibat praktek rutinitas yang rutin terjadi di Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1 tersebut.
Ada apa dengan Kapolsek Perdagangan tidak jujur dan tidak tegas melaksanakan perintah negara terkait perjudian tembak ikan milik Pelik di Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1 tersebut.
Dan yang sebenarnya tugas Kapolseķ hanya memberikan perintah kepada petugas petugas bawahan dan pemberantasan Perjudian tersebut harus dilaksanakan karna ini Perintah Negara.
Apalagi mengetahui bersama, bahwa Perjudian adalah ancaman bagi masyarakat di sekitarnya, akibat praktek judi yang melanggar pasal 303 UU Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian sengaja dibiarkan Kapolseķ akan menyebabkan terjadinya musibah maupun menjadi sebuah keresahan bagi masyarakat sekitarnya atas perjudian yang di hadirkan Kapolsek Perdagangan tersebut.
Maka dengan pertanggungjawaban Kepolisian Negara Republik Indonesia, rutinitas perjudian yang terjadi di Desa Perdagangan 1 adalah tugas tanggungjawab penuh dari Kepolisian Polseķ Perdagangan supaya dimohonkan kepada Iptu Patar Banjarnahor selaku Kapolseķ untk memberantas tuntas Perjudian tembak ikan di Desa Perdagangan 1 Kompleks Perumahan Entertine Tepatnya di Need Spa tersebut.
Tim.









