Keterangan Foto : Lokalisasi perjudian tembak ikan milik Pelin di Need Spa Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Simalungun,Jelajahperkara| Setelah tanpa henti berulang-ulang didesak keras Kapolseķ Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor untuk gerebek dan segel TKP Perjudian tembak ikan milik Pelin di Kompleks Entertine tepatnya di Need Spa Desa Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Namun Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor sangat berkeras membiarkan buka Perjudian tembak ikan milik Pelin di Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1 tersebut, sudah sangat jelas Iptu Patar Banjarnahor melarang petugas anggota Kepolisian Polsek Perdagangan untuk menggerebek Perjudian tembak ikan yang dimaksud.
Masalahnya Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor membunuh perekonomian masyarakat sekitarnya secara perlahan padahal biaya operasional dan lainnya untuk Kepolisian bersumber dari masyarakat dari wajib pajak yang ditetapkan pemerintah.
Tidak ada perintah gerebek judi milik Pelin di Desa Perdagangan 1 Kompleks Entertine sama saja melarang anggota Kepolisian Polsek Perdagangan yang telah dibiayai negara untuk wajib menjalankan Penegakan hukum yang diketahui bersama tersirat dalam UU Republik Indonesia.
Sudah sangat jelas segala bentuk perjudian dilarang negara, karna perjudian melanggar Hukum atau melanggar UU no 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Masalah Penindakan Perjudian diwilayah tugas Penegakan hukum Polsek Perdagangan adalah tanggungjawab tugas Iptu Patar Banjarnahor jika terus berkeras tidak jalan tugas Kepolisian sudah jelas Kapolseķ Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor menghadirkan kejahatan Perjudian di Desa Perdagangan 1.
Dan kenyataannya pada saat ini dan pada detik ini Jumat 31 Juli 2026 rutinitas praktek judi yang melanggar UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban yang dikelola oleh Pelin sedang melanda ancaman ketidaknyamanan dan keresahan ditengah-tengah masyarakat yang seharusnya dalam UU dalam hal tersebut adalah kewajiban dari Pihak Kepolisian.
Kiranya dengan adanya permohonan yang gencar dilakukan oleh Pihak media online Jelajahperkara yang tanpa henti bermohon kepada Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor supaya kiranya ada pengertian dan mengingat tugas pokok Kepolisian dan tanggungjawab Kepolisian yang bersangkutan memberantas perjudian yang dimaksud di wilayah tugas Penegakan hukum Polseķ Perdagangan tersebut.
Tim.













