MEDAN – Proyek Revitalisasi Sekolah di UPT SMP Negeri 23 Medan senilai Rp2.025.610.000 diduga dikerjakan tidak sesuai prosedur dan sarat KKN. Nilai anggaran yang besar ini memunculkan tuntutan agar pengawasan diperketat agar tidak terjadi penyimpangan, Sabtu (1/8/26).
Berdasarkan pantauan awal awak media di lokasi, Kamis dan jumat (31/7/2026) pagi, papan informasi proyek tidak terlihat terpasang di area sekolah. Beberapa jam kemudian, papan informasi proyek dikirimkan ke lokasi oleh Mandor proyek, Suprizal. Dalam papan tersebut tertera: Nama Kegiatan: Bantuan Program Pemerintah Revitalisasi Sekolah, Lokasi: UPT SMP Negeri 23 Medan, Biaya: Rp2.025.610.000, jangka Waktu: 1 April s/d 30 Juni 2026, dan Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Keterlambatan pemasangan papan proyek diduga bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran negara secara terbuka agar dapat diawasi masyarakat.
Selain itu, kondisi fisik bangunan yang memprihatinkan juga memunculkan dugaan pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait potensi kerugian negara akibat mutu pekerjaan yang tidak sesuai.
Dengan besarnya anggaran Rp2 Miliar lebih, pengawas proyek dan Dinas Pendidikan Kota Medan diminta menegur Kepala Sekolah agar mutu bahan, khususnya jenis kayu pada kusen dan pintu, benar-benar sesuai dengan RAB yang diajukan. Jangan sampai anggaran besar tidak berbanding lurus dengan kualitas bangunan.
Kusen pintu, jendela, bahkan pintu dan jendela kelas banyak yang berlobang, retak, dan mudah goyang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik markup dalam pengerjaan.
Para pekerja di lokasi juga tidak terlihat menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3.
Suprizal menyebut seluruh pekerja merupakan tenaga harian. “Abang liat kusen yang blom jadi, kusen itu bakal didempul lalu dicet,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai jenis kayu yang digunakan pada kusen dan pintu per set, Suprizal memilih diam.
“Abang Datang jumpai kepsek. aku disni sibuk bang karenarna semalam aku sudah jumpa nya dan sudah kusampaikn dengan kepala sekolah,” tambahnya.
Suprizal juga mengatakan pekerjaan ini sudah berjalan empat bulan. “Semua kami di sini harian. Mulai dari belanja semua bahan dan gaji kami ditransfer oleh kepala sekolah,” katanya.
Kepala SMPN 23 Medan, Dra. Syarifah Hanum, belum berhasil dikonfirmasi. Awak media sudah dua kali mendatangi sekolah, namun kepsek tidak berada di tempat karena merangkap sebagai Pelaksana Tugas di sekolah lain.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Sekretaris Pendidikan Kota Medan, Andy Yudhistira, S.Pd., M.Pd., melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, pesan belum direspon.
Warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut. “Kalau memang ada kecurangan, baiknya kepala sekolah yang bertanggung jawab,” ujar salah seorang warga.
Atas temuan tersebut, publik mendesak Aparat Penegak hukum, Inspektorat Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, dan Kemendikdasmen segera turun langsung ke lapangan. Jika terbukti ada penyimpangan, diharapkan proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim)

