Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Ringkus Pelaku Pencurian di Negeri Katon, Tak Sampai Sepekan Pelaku Dibekuk

 

Polres Pesawaran, Polda Lampung – Kesigapan dan respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Seorang terduga pelaku berinisial U.W. (20) berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari sepekan sejak laporan diterima.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S. melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan AIPDA Andhika Ramadhona, S.IP., menindaklanjuti laporan korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah lapak jagung yang berlokasi di Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon. Korban berinisial M.B.I., seorang wiraswasta, kehilangan satu buah tas selempang warna abu-abu yang berisi satu unit handphone Realme Note 50 warna hitam, uang tunai Rp1.110.000, serta sejumlah barang pribadi lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.100.000.

“Pelaku mengambil tas milik korban yang diletakkan di samping pintu masuk lapak jagung, kemudian langsung melarikan diri. Atas kejadian itu, korban melaporkan pencurian ke Polsek Gedong Tataan,” jelas AKP Dedi Yohanes.

 

Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah pabrik aci di Desa Bangun Sari. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa handphone hasil curian telah dibuang ke dalam kolam, sementara uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Petugas turut mengamankan satu buah tas selempang yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kapolsek Gedong Tataan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing,” pungkasnya AKP. Dedi Yohanes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *