Medan Belawan,jelajahperkara| Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan selama ini didesak agar tutup praktik bisnis ilegal jenis judi togel sejak tanggal 25 Desember 2025 melalui Kasat Reskrimnya Iptu Agus Purnomo. namun hanya 1 orang ditangkap dan informasi praktik ilegal judi togel tersebut masih tetap beroperasi sampai detik ini 19 Januari 2026.
Menuruti Pasal 303 KUHP UU No. 7 Tahun 1974 adalah Perjudian dilarang negara karna perjudian melanggar hukum, justru itu dimohonkan dengan sangat agar Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan wajib dan harus tutup judi togel di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan karna itu adalah perintah Negara Republik Indonesia.
Secara umum perjudian togel hanya meresahkan masyarakat sekitarnya dan bahwasanya warga Belawan resah dengan adanya praktik judi togel di Belawan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo sudah merespon beberapa kali soal perjudian togel diwilayah tugas Penegakan hukumnya tersebut. ” Akan diselidiki,” akan diatensi mohon doanya. ujar Iptu Agus Purnomo beberapa pekan lalu.
Begitu juga Paminal Polda Sumut Ricky telah menghubungi redaksi media online jelajahperkara soal informasi perjudian togel di Belawan atas informasinya yang beredar telah mmepertanyakan terkait informasi togel tersebut.
Diwajibkan dan Diharuskan berdasarkan UU Republik Indonesia agar Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tutup perjudian togel larangan Negara tersebut.
Tim.

