Makassar, 23 Januari 2026 – Bertempat di Corner DH Tupai, Forum Penyelamat Olahraga Kota Makassar mengadakan dialog dan konsolidasi yang dihadiri oleh penggugat antara lain Muchtar Djuma S.H. M.H. MBA, Dr. Yusuf Gunco SH. M, Jalaluddin Djalil S.H.M.H, Prawidi Wisanggeni S.H, dan Irwan S.H, bersama perwakilan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa SE Kota Makassar, LSM, serta pemerhati olahraga dan pers.
Kegiatan ini membahas upaya menyelamatkan keolahragaan Makassar dari pihak yang dianggap mencari keuntungan dalam pengelolaan, serta mendorong profesionalisme pengelola KONI Kota Makassar untuk meningkatkan prestasi dan kesejahteraan atlet.
Forum menyampaikan bahwa upaya hukum telah dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar terkait dugaan pelanggaran oleh Ketua Umum KONI Kota Makassar Haji.Ismail. Berdasarkan Peraturan Tatib DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 (sebelumnya Nomor 1 Tahun 2018), Pasal 186 ayat (1) huruf c melarang rangkap jabatan terhadap lembaga yang sumber pendanaannya berasal dari APBN/APBD, dengan konsekuensi pemberhentian sesuai Pasal 187.
Selama persidangan, terungkap bahwa Haji.Ismail tidak pernah menghadiri sidang. Saksi Zulkipli, salah satu perumus aturan tatib era 2014-2019, menyatakan larangan rangkap jabatan telah ada sejak lama. Kuasa hukum tergugat juga tidak mampu memberikan bukti atau saksi yang membenarkan perbuatan tersebut, bahkan terjadi insiden di mana majelis hakim harus mengusir saksi yang diajukan karena proses beracara yang tidak sesuai dengan KUH Acara Perdata.
Dalam dua minggu ke depan, kuasa hukum penggugat akan mengajukan kesimpulan sebelum putusan akhir diumumkan. Forum meyakini seluruh dalil gugat akan diterima oleh majelis hakim.
Selain jalur litigasi, Forum juga akan menempuh jalur politik dengan meminta pelaksanaan Rapat Paripurna (RDP) kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar untuk menindaklanjuti fakta persidangan dan menegakkan larangan rangkap jabatan yang berlaku.Tutupnya.
Arifin Sulsel
Redaksi : SorotanPublic.com

