Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani melalui Apel Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, di Adhyaksa Hall Lantai I Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan. Rabu, 28 Januari 2026
Dalam amanatnya, Kajati Sumut menegaskan bahwa apel Zona Integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum strategis untuk memperkuat komitmen, integritas, dan tanggung jawab seluruh insan Adhyaksa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kita harus mampu menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi guna menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan berkeadilan,” tegas Harli Siregar.
Kajati menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan kebijakan strategis nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Lebih lanjut, Harli Siregar mengungkapkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia secara konsisten mendorong seluruh satuan kerja untuk menginternalisasi nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Patut kita syukuri bersama, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Capaian ini adalah hasil kerja keras, komitmen, dan dedikasi seluruh jajaran, sekaligus bukti bahwa reformasi birokrasi berjalan pada arah yang benar,” ujarnya.
Namun demikian, Kajati menegaskan bahwa predikat WBK bukanlah tujuan akhir. Capaian tersebut harus dijadikan pijakan awal untuk melangkah lebih jauh menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang sesungguhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H, menyampaikan bahwa apel Zona Integritas yang dipimpin langsung oleh Kajati merupakan bentuk keseriusan institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan integritas, profesionalitas, serta budaya kerja melayani, bukan dilayani.
“Predikat WBBM hanya dapat kami capai dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, khususnya para pencari keadilan dan rekan-rekan media yang terus bersinergi, baik melalui publikasi maupun kritik yang konstruktif bagi Kejati Sumut,” ujar Rizaldi.
Apel pencanangan Zona Integritas tersebut ditandai dengan penyematan selempang Duta Pelayanan dan ban Agen Perubahan kepada pegawai dan jaksa terpilih di lingkungan Kejati Sumatera Utara.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, S.H., M.H, para Asisten, Koordinator, Kepala Seksi, Kasubbag, serta seluruh pegawai Kejati Sumut.
Sebagai penutup, Kajati Sumut bersama seluruh pejabat utama dan jajaran pegawai menandatangani Pakta Integritas, sebagai simbol kesungguhan dan kesadaran kolektif dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). (Ril/P)

