45 Tahun Cari Keadilan, Tanah Nenek Sutapriyatun Tak Kunjung Jelas, Kapolri Diminta Turun Tangan

Jakarta – Perjuangan panjang Nenek Sutapriyatun akhirnya kembali mencuat ke permukaan. Perempuan berusia 72 tahun ini sudah 45 tahun memperjuangkan hak atas sebidang tanah seluas 150 meter persegi yang dibelinya secara sah sejak tahun 1981. Namun hingga kini, keadilan dan kepastian hukum tak kunjung ia dapatkan.

Permasalahan bermula saat Sutapriyatun membeli tanah hak milik adat Nomor C.456, persil 24 kohir Nomor 456 blok S.II, melalui proses jual beli resmi di hadapan Notaris Sudibio Djojopranoto di Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 1981, dengan penjual bernama Tjapar Binti Bado.

Harapan untuk memiliki tanah dan membangun rumah sendiri perlahan pupus. Tanah yang sudah dibeli justru ditempati pihak lain yang mendirikan bangunan tanpa hak. Berbagai upaya sudah ditempuh, mulai dari musyawarah hingga jalur hukum, namun hasilnya nihil.

Pada 26 Januari 2026, Sutapriyatun resmi menunjuk Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners (JLS & Partners) sebagai kuasa hukum untuk kembali mengawal dan memperjuangkan haknya yang selama ini terkatung-katung.

Berdasarkan data yang dihimpun, upaya hukum sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2006. Saat itu, Wali Kota Jakarta Timur melalui Surat Nomor 340/-1.711 memerintahkan Andi Hayun Hamang, S.H., agar membongkar bangunan yang berdiri tanpa hak di atas tanah tersebut dalam waktu 24 jam. Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Timur saat itu, H. Koesnan A. Halim.

Tindak lanjut pun dilakukan. Melalui Surat Wali Kota Nomor 656/-1.758.1 tanggal 3 April 2006, dilakukan pembongkaran bangunan dengan dukungan personel. Tak berhenti di situ, pada 13 April 2006, Sutapriyatun juga membuat laporan polisi di Polres Jakarta Timur dengan Nomor LP: 791/K/IV/2006/Resto Jaktim.

Bahkan, dalam Surat Kapolres Jakarta Timur Nomor B/1219/II/2007/Res.Jt tertanggal 14 Februari 2008, disebutkan secara jelas bahwa Andi Hayun Hamang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ironisnya, perkara tersebut tidak pernah sampai ke meja pengadilan dan seolah hilang tanpa kejelasan hingga hari ini.

Langkah terbaru dilakukan pada 27 Januari 2026. Tim JLS & Partners mendatangi Kantor Kelurahan Pondok Kopi dan bertemu dengan Kepala Seksi Pemerintahan, Jemi. Dalam pertemuan itu, pihak kelurahan langsung bergerak dengan mendatangi RT dan RW setempat, serta berjanji akan memfasilitasi pertemuan semua pihak guna mencari solusi terbaik.

Atas kondisi ini, pihak kuasa hukum Nenek Sutapriyatun meminta perhatian serius dari Kapolri. Mereka mendesak agar Kapolri turun tangan untuk menelusuri keberadaan laporan polisi yang sudah menetapkan tersangka, namun justru menghilang di Polres Jakarta Timur.

“Sudah 45 tahun seorang nenek mencari keadilan di negeri ini. Negara tidak boleh diam,” tegas pihak kuasa hukum.

Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum dan ujian bagi negara dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada warganya, terlebih bagi rakyat kecil yang memperjuangkan haknya dengan cara yang sah.

Editor: M. Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *