Diduga Dirampas di Jalan, Unit Debitur PT Wori Finance Hilang di Jogja

Yogyakarta 3 Pebruari 2026~ Dugaan penarikan unit secara paksa kembali mencuat di Kota Yogyakarta. Kali ini menimpa Rokhimun Nur Fatoni, debitur PT Wori Finance Semarang dengan perjanjian kredit Nomor 022372240026.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, Rokhimun mengaku dihadang oleh pihak eksternal debt collector (DC) PT Wori Finance berinisial HP. Sejak kejadian tersebut, unit kendaraan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.

Menurut keterangan Rokhimun kepada tim media, tunggakan angsurannya baru terlambat dua bulan. Ia menilai penarikan yang dialaminya tidak sesuai prosedur dan berencana melaporkan kejadian ini ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Saya kaget, unit dihadang. Tidak ada putusan pengadilan, tiba-tiba kendaraan hilang. Sampai sekarang saya tidak tahu dibawa ke mana,” ujar Rokhimun.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, tindakan yang diduga dilakukan oleh DC PT Wori Finance berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana (KUHAP terbaru 2026), antara lain:

Dugaan perampasan barang milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa putusan pengadilan.

Penarikan unit di luar mekanisme eksekusi, yang seharusnya dilakukan melalui jalur hukum, bukan tindakan di lapangan.

Penggunaan pihak ketiga (DC eksternal) yang diduga bertindak di luar kewenangan hukum.

Potensi unsur pemaksaan dan perampasan hak, sebagaimana dilarang dalam KUHAP dan aturan perlindungan terhadap warga negara.

Dalam KUHAP yang berlaku, setiap penyitaan atau pengambilalihan barang wajib melalui proses hukum yang jelas, bukan atas dasar sepihak.

DC Bantah Perampasan

Tim media kemudian mencoba mengonfirmasi pihak DC. Ibu HP, yang disebut sebagai perwakilan DC PT Wori Finance, membantah keras tudingan perampasan.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada penarikan paksa di jalan. Menurutnya, mobil tersebut ditemukan terparkir di rumah saudara pihak yang membawa kendaraan di Yogyakarta.

“Kami datang dengan baik-baik, tidak ada ancaman. Kami menunjukkan surat tugas dan surat kuasa dari PT Wori Finance. Kami hanya menjelaskan bahwa tagihan menunggak dan mengajak menyelesaikan di kantor,” jelas HP.

Ia menambahkan, pihak yang membawa kendaraan bersedia ikut ke kantor PT Wori Finance dan mengemudikan sendiri unit tersebut. Sesampainya di kantor, disebutkan bahwa penyerahan unit dilakukan secara sukarela dan ditandatangani oleh pembawa kendaraan.

Pihak PT Wori Finance Belum Beri Klarifikasi

Tim media juga mencoba menghubungi Beny, perwakilan PT Wori Finance, untuk meminta klarifikasi terkait kejadian ini. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik antara debitur dan perusahaan pembiayaan, khususnya terkait praktik penagihan dan penarikan unit di lapangan. Publik kini menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh debitur, sekaligus kejelasan sikap dari PT Wori Finance.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *