Bungo,Jambi ~Sebuah insiden penganiayaan terhadap wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali terjadi di sebuah Stasiun Perigisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bungo, Provinsi jambi.
Peristiwa yang berujung pada laporan polisi ini diduga kuat terkait dengan upaya korban untuk dokumentasi Jurnalistik terhadap aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan teknik pelansiran secara masiv.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, sekelompok wartawan dan aktivis LSM sedang sarapan pagi di depan SPBU pertamina 24.372.24 Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.
Pada saat antrean panjang kendaraan yang diduga merupakan mobil-mobil pelangsir dengan tangki modifikasi yang sedang mengisi BBM diareal SPBU Pertamina 24.372.24
Salah seorang dari awak media mendatangi petugas SPBU untuk menanyakan keberadaan manajer SPBU 24.372.24 Sambil menunggu manager datang,team media dan LSM kembali melanjutkan sarapan pagi. Namun, situasi berubah drastis ketika sejumlah pengemudi yang diduga sebagai pelangsir menghampiri dan meminta handphone milik korban yang berisi foto dan video dokumentasi yang merupakan alat jurnalisme.
Sekira 30 orang yang diduga sebagai pelangsir secara beramai-ramai melakukan tindak kekerasan membrutal dengan cara pengeroyokan terhadap para wartawan dan aktivis LSM tersebut. Tidak hanya fisik awak media dan LSM yang menjadi sasaran penganiayaan, mobil operasional media yang digunakan tak luput dari amukan pelansir BBM tersebut, dengan cara ban dikempeskan dan bagian kap mesin ( bonnet/hood_baca) dirusak oleh para pelaku.
Kondisi awak media dan LSM setelah kejadian dilaporkan mengalami luka-luka memar. Salah seorang pelapor, Supriyadi, mengalami luka lebam di bagian bibir, sementara teman-temannya juga mengalami cedera akibat pengeroyokan tersebut. Awak media yang terdiri dari Supriyadı, Refnaidi, Nofri Setiawan, Nazarudin, Saipul, dan Haris, kemudian melaporkan tindak pidana penganiayaan ini ke Kepolisian Resort (Polres) Bungo.
Laporan resmi ke pihak kepolisian akhirnya dibuat pada Selasa, 3 Februari 2026. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLIP) bernomor STTLP/B/19/11/2020/SPKT/POLRES BUNGO/POLDA JAMBI, Supriyadi yang berusia 36 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta melaporkan dugaan tindak pidana “pengeroyokan”. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti untuk proses penytdikan lebih lanjut.
Latar belakang Insiden ini tidak terlepas dari maraknya aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di wilayah Bungo yang telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, dikenal getol melakukan penertiban terhadap praktik ini, yang sering menyebabkan antrean panjang dan meresahkan masyarakat.
Risiko tinggi dari aktivitas pelangsiran ini semakin nyata setelah terjadi kebakaran mobil di SPBU Talang Pantai, Bungo, pada Minggu, 14 Desember 2025. Mobil Daihatsu Sigra yang diduga sedang melakukan pelangsiran terbakar dan menyebabkan kerugian sekitar Rp500 Juta, termasuk fasilitas SPBU yang ikut rusak. Pemeriksaan menemukan modifikasi tangki dengan dua saluran pengisian dan galon bekas di dalam mobil.
Tekanan publik terhadap masalah ini juga muncul. Pada Kamis, 11 Desember 2025, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melakukan demonstrasi di Kantor Pertamina Jambi. Mereka menuntut sidak mendadak, sanksi tegas bagi pengelola SPBU, dan penertiban kendaraan pelangsir, menyoroti manipulasi barcode hingga maraknya aktivitas pelangsiran di beberapa SPBU.
Proses hukum atas kasus pengeroyokan terhadap wartawan den LSM ini kini tengah berjalan di bawah penyidikan Polres Bungo. Laporan ini menambah daftar panjang persoalan seputar penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah tersebut, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum terhadap kekerasan yang dialami para pewarta dan aktivis masyarakat.
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.
Pasal 170 KUHP: Mengatur hukuman bagi pelaku yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Sangat disayangkan pihak SPBU 24.372.24 dan warga lingkungan setempat ada yang sengaja tidak memviralkan vidio dan foto saat insiden terjadi.
Pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang, termasuk LSM dan jurnalis, untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi guna pengembangan.
Supriyadi Kaperwil Provinsi Jambi menyatakan kesiapan untuk mendorong kasus tersebut secara transparan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari kepada awak media maupun LSM yang merupakan pilar pembangunan Negara Republik Indonesia selaku kontrol sosial.
Tim

