SEMARANG – Penanganan kredit oleh Bank Rakyat Indonesia Cabang Semarang, khususnya Unit Gajah, kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum debitur dalam perkara ini terikat dalam satu perjanjian kredit, namun memiliki dua nomor rekening kredit, yakni Nomor Rekening 20960100xxx4xxx dan Nomor Rekening 2096010002xxxxx, yang seluruhnya berada dalam pengelolaan BRI Cabang Semarang Unit Gajah.
Kuasa hukum debitur dari MSS Law Firm mengungkap dugaan serius bahwa sejak awal kredit berjalan, kliennya tidak pernah menerima salinan perjanjian kredit dari pihak bank.
Menurut kuasa hukum, perjanjian kredit merupakan dokumen fundamental yang wajib diberikan kepada debitur sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum. Tanpa salinan kontrak, debitur tidak memiliki pegangan jelas mengenai hak dan kewajiban, termasuk ketentuan bunga, denda, jangka waktu, serta mekanisme penyelesaian kredit apabila terjadi kesulitan pembayaran. Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan nasabah dan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan.
Tak hanya soal kontrak kredit, kuasa hukum juga menyoroti sikap pihak BRI Unit Gajah Semarang yang dinilai tidak membuka ruang komunikasi resmi. Tim kuasa hukum mengaku telah berulang kali mendatangi kantor BRI Unit Gajah untuk meminta pertemuan dengan pimpinan guna menyelesaikan persoalan secara profesional dan bermartabat, namun tidak pernah difasilitasi. Setiap kedatangan hanya diarahkan kepada petugas administrasi atau petugas lapangan, tanpa penjelasan tertulis maupun kejelasan sikap institusional.
Yang kemudian menimbulkan pertanyaan serius, saat komunikasi resmi melalui kuasa hukum tidak direspons, pimpinan unit justru diduga mendatangi langsung kediaman debitur. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menilai terdapat pernyataan yang meremehkan pendampingan hukum, serta berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap debitur.
Dalam rangkaian penanganan kredit ini, kuasa hukum menyebut nama Maretha selaku Kepala Cabang BRI Semarang serta Pipit Aditya selaku pihak marketing, sebatas dalam konteks struktural dan administratif penanganan debitur, guna memperjelas alur pertanggungjawaban institusional.
Kuasa hukum menilai, rangkaian kejadian tersebut menggambarkan pola penanganan kredit yang tidak sehat, dan berpotensi melanggar prinsip transparansi, itikad baik, kehati-hatian perbankan, perlindungan konsumen jasa keuangan, serta hak debitur untuk memperoleh pendampingan hukum.
“Klien kami tidak pernah menolak kewajiban kredit. Yang kami minta hanyalah kejelasan, transparansi, dan penanganan yang benar sesuai hukum. Pendampingan hukum adalah hak debitur, bukan penghalang,” tegas Adv. Muhammad Suryo, S.H., kuasa hukum dari MSS Law Firm.
Atas peristiwa ini, MSS Law Firm menyatakan akan menyiapkan dan mengajukan pengaduan resmi kepada Kantor Pusat BRI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta meminta evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan debitur di BRI Cabang Semarang, khususnya Unit Gajah.
Kuasa hukum menegaskan, rilis ini disampaikan bukan untuk menyerang institusi perbankan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik yang sah agar praktik serupa tidak terulang, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan tetap terjaga.
Redaksi

