Jambi — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan peredaran narkoba di Lapas Klas IIB Kuala Tungkal kini memasuki babak serius. Fakta komunikasi yang diperoleh awak media mengindikasikan adanya pengakuan serta dugaan aliran dana dengan modus “uang keamanan” yang mencatut nama pimpinan lapas.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi masuk ranah pidana.
Nama Rahmad Admizar, petugas Lapas Kuala Tungkal, mencuat setelah dilaporkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dalam percakapan WhatsApp tertanggal 1 Desember 2025, Rahmad mengakui adanya perbuatan yang disebut sebagai kesalahan.
“Iya bang saya akui… tak usah lagi kita ungkit masalah yang lalu… saya ada rezeki buat dibagi kepada abang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah awak media mempertanyakan dugaan permintaan uang kepada pihak bernama Saing dengan dalih “uang keamanan” yang disebut-sebut mengatasnamakan Kepala Lapas (Kalapas) Kuala Tungkal.
Alih-alih memberikan bantahan tegas, yang bersangkutan justru menawarkan pengiriman uang agar persoalan tidak diperpanjang.
Jika dugaan permintaan uang tersebut benar terjadi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pegawai negeri/penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu;
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan;
Serta dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai regulasi ASN dan kode etik petugas pemasyarakatan.
Lebih jauh, apabila dugaan ini berkaitan dengan pembiaran atau keterkaitan dengan peredaran narkoba di dalam lapas, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyentuh aspek penyalahgunaan kewenangan dan potensi tindak pidana narkotika.
Pertanyaan mendasarnya kini bukan hanya soal oknum.
Apakah nama Kalapas benar-benar dicatut tanpa sepengetahuan?
Ataukah ada kelalaian pengawasan yang membuat praktik semacam ini bisa terjadi?
Dalam sistem pemasyarakatan, Kalapas memiliki tanggung jawab komando dan pengawasan melekat. Jika terjadi dugaan pungli dan praktik ilegal di dalam institusi, maka secara administratif dan struktural, pengawasan pimpinan patut dievaluasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Rahmad Admizar maupun Kalapas Kuala Tungkal belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
Narasumber Fahmi menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang merespons cepat dengan menurunkan tim ke Lapas Kuala Tungkal.
Kini publik menunggu langkah konkret:
Apakah kasus ini akan berhenti pada sanksi internal?
Ataukah akan naik ke proses hukum pidana untuk menguji dugaan pemerasan dan potensi keterlibatan dalam peredaran narkoba?
Transparansi dan penegakan hukum menjadi taruhan kredibilitas lembaga pemasyarakatan.
Tim

