Tok! Anak Nagori dan Ka Ompek Jinih Koto Nan Ompek Nyatakan Sikap: Somasi Oknum, Gugat Sertifikat HP ke PTUN

Payakumbuh, 15 Februari 2026 — Rapat Akbar Aliansi Anak Nagori bersama Ka Ompek Jinih Nagari Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, yang digelar di Balai Adat Balai Nan Duo, Minggu (15/2/2026), secara tegas menyatakan sikap: mengirimkan somasi kepada oknum Niniak Mamak dan menggugat Sertifikat Hak Pakai (HP) atas tanah ulayat nagari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keputusan tersebut diambil secara mufakat di hadapan ratusan Anak Nagori yang terdiri dari unsur Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, dan Parik Paga Nagari. Forum berlangsung terbuka, transparan, dan berlandaskan prinsip adat.

Sertifikat HP Dinilai Cederai Marwah Adat

Rapat akbar ini merupakan respons atas terbitnya Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh di atas tanah ulayat Pasar Syarikat milik Nagori Koto Nan Ompek pada awal Januari 2026.

Forum menilai penerbitan sertifikat tersebut menimbulkan polemik serius karena diduga tidak melalui mekanisme musyawarah adat yang sah dan tidak mencerminkan keputusan pleno Nagari.

“Karena ini menyangkut kepentingan bersama nagari, kami bermufakat di Balai Adat Nan Duo untuk menentukan sikap dan langkah hukum yang jelas,” tegas Datuak Simarajo Lelo, Sekretaris Panitia Rapat Akbar.

Datuak Rajo Mantiko Alam selaku Ka Ompek Suku Pasukuan Simabua menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata konflik internal, melainkan menyangkut marwah adat dan keabsahan proses.

“Jika ada oknum yang bertindak mengatasnamakan Nagori namun tidak sesuai keputusan adat, maka itu harus diluruskan. Adat tidak boleh dijadikan alat legitimasi kepentingan pribadi,” ujarnya tegas.

Tiga Sikap Tegas Rapat Akbar

Setelah diskusi terbuka dan mendalam, forum menetapkan tiga keputusan penting:

1. Somasi Terbuka

Aliansi Anak Nagori dan Ka Ompek Jinih akan melayangkan somasi kepada oknum Niniak Mamak serta pihak-pihak yang diduga mencatut nama Nagori, KAN, dan Balai Adat. Mereka diminta meminta maaf secara terbuka dan mencabut dukungan terhadap penerbitan Sertifikat HP tersebut.

2. Langkah Pidana Jika Diabaikan

Apabila somasi tidak diindahkan dalam waktu 1×7 hari, maka Aliansi akan menempuh jalur hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan nama Nagori untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

3. Gugatan Pembatalan ke PTUN

Secara resmi, atas mandat Ka Ompek Jinih, akan diajukan gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh ke PTUN, dengan menunjuk kantor pengacara Dr. H. Wendra Yunaldi and Partner sebagai kuasa hukum.

Perjuangan Menjaga Tanah Ulayat

Pernyataan sikap dibacakan secara terbuka oleh Dr. H. Anton Permana, SIP, MH Dt. Hitam selaku Ketua Panitia Rapat Akbar.

“Ini bukan soal pro dan kontra pribadi. Ini soal tanggung jawab menjaga tanah ulayat dan marwah Nagori. Jika ada kepentingan politik yang merusak harmoni masyarakat, maka kami wajib berdiri bersama meluruskannya,” tegasnya.

Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh. Mereka menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset administratif, melainkan warisan adat yang wajib dijaga dan dipertahankan sesuai ketentuan hukum dan adat yang berlaku.

Rapat Akbar ini menjadi penegasan bahwa Anak Nagori dan Ka Ompek Jinih tidak akan tinggal diam ketika hak ulayat dan kewibawaan adat dinilai tercederai. Langkah hukum akan ditempuh secara konstitusional, terbuka, dan bertanggung jawab.

(*)

Editor:indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *